Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ucap jaksa menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan tentang hal-hal yang meberatkan bagi Kuat, yakni menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Sementara itu, hal yang meringkan Kuat adalah kooperatif dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa menguraikan Kuat sejatinya mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan insiatif dan kehendak sendiri membawa pisau dalam tas selempangnya.
Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara. Ricky diyakini terlibat bersama Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa menambahkan.
Jaksa meyakini Ricky melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.
Ricky Rizal diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
Ricky sendiri menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia juga meminta dibebaskan dari kasus ini.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(sud/mso)