Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Kerja (SKP) Fiktif dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih berjalan. Hampir 100 saksi diperiksa dalam rangka penetapan calon tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, pihaknya telah menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 10.446.901.536 atau Rp 10,4 miliar. Uang tersebut bersumber dari perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi SPK Fiktif.
"Dalam rangkaian tindak pidana korupsi, teman-teman penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi hari ini (lakukan) penitipan (uang tunai) dari bulan November total semua Rp 10,4 miliar," kata Siju kepada awak media di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penyitaan itu diperoleh dari 24 perusahaan (CV). Kemudian dari total kerugian negara Rp 25 miliar, pihaknya masih menunggu Rp 15 miliar lainnya dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat SPK fiktif.
"Kan total semua Rp 25 miliar jadi kurangnya Rp 15 miliar. Saya berharap dapat terkumpul Rp 25 miliar tersebut. (Batas waktu perusahaan mengembalikan uang) dengan waktu yang tidak lama," ujarnya.
Selain menyita sejumlah uang, penyidik Kejari turut memeriksa sejumlah saksi dari pihak Dinas Kesehatan, pengusaha dan pihak Bank Jabar.
"Saksi yang sudah diperiksa hampir 100, kemudian sampai hari ini masih melakukan audit penghitungan kerugian negara yang tentunya kita juga masih menunggu dari tim audit pihak inspektorat," ucapnya.
Segera Tetapkan Tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait menambahkan, perkara kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
"Jadi kita tidak bisa tergesa-gesa untuk menentukan tersangka itu, dalam waktu dekat ini atau pada Januari sekarang kemungkinan akan bisa kita umumkan tersangkanya. Untuk berapa jumlah tersangkanya, mohon bersabar nanti saya informasikan kembali," kata Tigor.
Baca juga: Kontroversi Hari Lahir Kabupaten Sukabumi |
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa dokumen penting di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi dan Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada Desember 2022.
"Prosesnya masih berjalan sampai sekarang dan barang bakti dari hasil penggeladahan. Sekarang dalam proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan penyitaan, jadi dipilah pilah dulu," imbuhnya.
(yum/yum)