2 Bulan Dibui, Anton Lega Kembali ke Pelukan Anak-Istri

Kabupaten Bandung Barat

2 Bulan Dibui, Anton Lega Kembali ke Pelukan Anak-Istri

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 13 Jan 2023 01:00 WIB
Kajari Cimahi Serahkan Surat Persetujuan Kajian Restorative Justice
Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Cimahi -

Anton Suwargi (30) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dibebaskan setelah sempat menjalani masa penahanan selama dua bulan akibat penganiayaan yang dilakukannya.

Warga Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat itu terlibat pemukulan terhadap Alwiana (24), kondektur bus Primajasa jurusan Tasikmalaya-Jakarta pada November 2022 lalu.

Anton menghirup udara bebas setelah menerima restorative justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Penyerahan Surat Persetujuan Kajian Restorative Justice sendiri diberikan pada Anton di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (12/1/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah senang bisa kembali ke keluarga kumpul sama anak dan istri lagi. Sempat (ditahan) 2 bulan," ujar Anton saat ditemui.

Kronologi pemukulan terhadap Alwi terjadi saat ia sedang dalam perjalanan pulang dari Pasirkoja menuju Cikalongwetan. Saat di dalam bus, Anton membayar Rp 15 ribu. Alwi yang menerima uang dari Anton, meminta tambahan Rp 5 ribu lagi karena tarifnya Rp 20 ribu.

ADVERTISEMENT

Di situ lah akhirnya keributan terjadi karena Anton merasa biasa membayar Rp 15 ribu. Alwi kemudian meminta Anton turun jika tak mau membayar. Tersulut emosi, keduanya kemudian terlibat baku hantam.

"Saya nggak tahu kalau ongkosnya sudah naik, karena baru naik bus lagi setelah 3 minggu nggak pulang. Kerjanya jualan baju," kata Anton.

Anton bersyukur korban bisa memaafkannya. Ia sendiri murni meminta maaf atas perbuatannya karena tersulut emosi.

"Saya harus lebih dewasa dan tidak mengulangi lagi. Harus bisa jaga emosi kalau mengalami hambatan atau kesulitan. Saya minta maaf kepada korban murni atas kesadaran sendiri," ucap Anton.

Sementara itu, Alwi (24) yang menjadi korban mengaku sudah memaafkan Anton. Ia sendiri sudah tak dendam pada pelaku yang memukulnya sampai mendapatkan luka sobek di pelipis.

"Saya memaafkan karena sudah tidak ada dendam. Saya juga merasa ikut bersalah sampai masuk proses hukum, ya sudah lebih baik saling memaafkan saja," tutur Alwi.

Memenuhi Syarat Restorative Justice

Sementara itu Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba mengatakan perkara penganiayaan oleh Anton terhadap Alwi memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan kajian restorative justice.

Pihaknya sendiri langsung melakukan pemaparan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara berjenjang.

"Hasil penelaahan perkara ini dapat difasilitasi untuk restorative justice. Setelah disetujui, maka kami terbitkan surat penghentian penuntutan yang hari ini diserahkan," ujar Rosalina.

Ia mengatakan terpenuhinya syarat restorative justice bagi Anton dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan penjara tidak lebih dari lima tahun yaitu hanya ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Tapi paling utamanya karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat serta didukung oleh masyarakat," tutur Rosalina.

Pihaknya sendiri meminta agar Anton tidak mengulangi perbuatannya lagi jika tidak ingin restorative justice yang telah diterimanya batal.

"Tadi disampaikan juga supaya dia tidak mengulangi perbuatannya, dan Anton menyanggupi dengan janji," kata Rosalina.




(dir/dir)


Hide Ads