Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Pardiyana dua tahun penjara terkait kasus penggelapan mobil milik penyanyi Rizky Febian. Dia mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Wati Tresnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana mengatakan, tuntutan dua tahun bagi kliennya itu tidak adil. Dia mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Sangat, sangat kecewa ya dengan tuntunan jaksa," kata Wati usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wati menilai, pembacaan tuntutan bagi kliennya itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Ada sebagian tidak sesuai dengan fakta yang terungkap kemarin di persidangan. Jadi ada terkait blokir, itu mutasi katanya terblokir di Samsat, tapi fakta persidangan itu diblokir oleh Rizky Febian sendiri, diblokirnya bukan secara otomatis tapi ada pengajuan pemblokiran yaitu si pemilik," ungkap Wati.
"Inikan menurut saya masih diragukan, apakah memang itu jadi alasan satu-satunya untuk mutasi atau balik nama karena dibukti itu jelas ada jual beli dari Rizky Febian kepada almarhumah," tambahnya.
Wati mengatakan, pada agenda sidang selanjutnya, Selasa (17/1/2023) mendatang yakni pledoi, pihaknya akan lakukan pembelaan.
"Kita akan lakukan pembelaan semaksimal mungkin, karena yang tadi tidak sesuai fakta persidangan," pungkasnya.
Sementara itu, Teddy menilai sidang yang terkait kasus yang menjeratnya belum final. "Inikan belum final sebetulnya," kata Teddy usai persidangan (12/1/2023).
Teddy berharap, pada sidang putusan nanti hakim memberikan vonis terbaik kepada dirinya dan meringankan hukumannya.
"Saya masih optimis dari hakim mudah-mudahan ada kebijakan yang ke depannya ada kebaikan atau win win solution bagi saya dan si kecil (Bintang), biar dari dulu juga enggak ada yang dirugikan," tuturnya.
Sementara itu Teddy menilai, tuntutan yang dilayangkan JPU kepada dirinya dua tahun penjara di luar dugaannya.
"Tuntutan pasti kecewa karena dari kesaksian sama yang dituntut beda dan melenceng," pungkasnya.
(wip/mso)