Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah kembali menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan.
Sidang tersebut digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Kamis (12/1/2023). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy dua tahun kurungan penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta manjelis hakim agar segera mengeksekusi Teddy ke rumah tahanan (rutan). Karena saat ini Teddy masih berstatus sebagai tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut agar Majelis Pengadilan Negeri Bandung agar, menyatakan terdakwa Teddy Pardiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengelapan sesuai dakwaan Pasal 273 KUHPidana, menjatuhkan pidana selama dua tahun, agar terdakwa segera ditahan di rutan," kata jaksa penuntut umum.
Pembacaan tuntutan itu, disaksikan langsung oleh Teddy Pardiyana dan kuasa hukumnya Wati Tresnawati.
Belum ada tanggapan dari pihak Teddy Pardiyana terkait tuntutan ini. Sidang diundur, Selasa (17/1/2023) mendatang.
"Berhak mengajukan pembelaan, bisa anda jawab sendiri atau diserahkan kepada kuasa hukum sodara," kata majelis hakim kepada Teddy Pardiyana.
"Secara tertulis diserahkan Selasa, iya (melalui kuasa hukum)," jawab Teddy kepada majelis hakim.
(wip/mso)