Komplotan Maling Bertopeng CD di Cianjur Ditangkap

Komplotan Maling Bertopeng CD di Cianjur Ditangkap

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 11 Jan 2023 01:15 WIB
Polisi tangkap komplotan pencuri mini market.
Komplotan pencuri di Cianjur ditangkap polisi (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Komplotan maling bertopeng celana dalam ditangkap polisi. Para pelaku belasan kali membobol dan mencuri barang di mini market dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan polisi menerima laporan pencurian di salah satu mini market. Usai diselidiki polisi menangkap lima orang pelaku saat beraksi di sebuah mini market di Primavera Residence, Desa Bojong, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.

"Total ada lima pelaku yang diamankan, yakni ON yang merupakan otak pelaku, TA, AA, Z dan SS yang merupakan warga Kabupaten Subang," ujar Doni, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menyebut dalam setiap aksinya, para pelaku selalu memakai topeng yang dibuat dari kaos dalam kemudian dilubangi sehingga menyerupai topeng untuk menutup identitasnya saat beraksi.

"Mereka beraksi ketika mini market sudah tutup. Jadi modusnya si ON ini akan menjebol atap dan langit-langit mini market, kemudian masuk dan merusak CCTV. Di dalam dia akan mengambil kaos dalam pria dan membuat topeng untuk menutupi identitasnya. Sedangkan empat anggota lainnya akan berkeliling untuk melihat kondisi selama ON melancarkan aksinya," jelas Doni.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, komplotan bertopeng telah merampok di 14 mini market selama tahun 2022. Bukan hanya di Cianjur, pelaku juga melakukan aksinya di Bogor, Cimahi, dan beberapa daerah lainnya. "Di Cianjur, pelaku beraksi di wilayah Sukaluyu, Karangtengah, Bojongpicung, Haurwangi, Warungkondang, dan Cilaku," kata dia.

Setiap aksinya, komplotan ini sudah menjarah ribuan bungkus rokok, kosmetik, dan isi laci dari mini market yang dibobol. Menurut Doni, barang-barang hasil jarahan dijual kembali para pelaku. "Total kerugian yang kita hitung selama mereka beraksi di Cianjur itu mencapai Rp378 juta. Saat penangkapan kita amankan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, gunting, golok dan kunci pas. CCTV yang dirusakpun kita bawa juga sebagai alat bukti," kata Doni.

Doni menambahkan dari kelima pelaku, satu orang yakni ON meninggal dunia tidak lama setelah ditangkap. Diketahui jika pelaku mengidap asma. "Saat ditangkap pelaku mengalami sesak, diketahui jika memiliki penyakit asma dan TBC yang kambuh. Sempat dirawat di rumah sakit namun pada akhirnya meninggal dunia," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," katanya.

(dir/iqk)


Hide Ads