Tiga orang komplota curanmor di Karawang dijebloskan ke bui. Ketiganya diringkus polisi usai beraksi di sebuah minimarket di Karawang.
Ketiga orang tersebut di antaranya MH (24) dan AH (23) dan seorang penadah CJ (33). Mereka ditangkap atas pencurian satu unit sepeda motor milik Mulyana (30) di sebuah minimarket di Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada Jumat (6/1) kemarin.
"Kami amankan para pelaku setelah melakukan pengembangan terhadap laporan pemilik sepeda motor," ujar Kapolsek Cilamaya Kompol Abdul Kodir saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kodir menuturkan awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Saat itu, korban berujar sepeda motornya hilang saat ditinggal belanja di minimarket.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pada Sabtu dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku. MH menjadi pelaku pertama yang ditangkap. Dia ditangkap di kediamannya.
"Setelah menangkap MH, kami melakukan pengembangan dengan menginterogasi MH. Di sana terungkap bahwa MH melakukan aksi curanmor itu bersama rekannya AH, yang merupakan tetangga dekatnya," kata dia.
Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap AH. Hasil pemeriksaan keduanya, motor sudah berpindah tangan alias dijual ke seorang penadah, CJ. Polisi lantas menangkap CJ.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan aksinya setelah berkeliling memantau sejumlah lokasi di wilayah Cilamaya. Kemudian ditemui kendaraan Mulyana yang dianggap berlokasi di wilayah yang sepi dan mudah untuk dicuri, MH bertindak sebagai eksekutor sedangkan AH mengawasi dan mengantar MH ke lokasi pencurian," ucap Kodir.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci leter T, 2 unit smartphone selembar STNK, dan satu buah SIM A milik pelaku.
Mereka kini sudah ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(dir/dir)