Aksi AM (51) merekam celana dalam (CD) perempuan di Bandung tamat. Ragam pengakuan pria Cileunyi itu disampaikan mulai dari ditantang teman hingga ketahuan korban saat merekam.
AM sendiri sudah setahun terakhir berkiprah sebagai 'sutradara' video intip CD wanita. Aksinya dilakukan di tempat-tempat ramai.
Ponsel menjadi 'senjata' dia untuk beraksi. Secara diam-diam, AM merekam dengan berbagai modus. AM berujar, video hasil karyanya itu mulanya untuk dikonsumsi pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamanya hobi, gak ada niatan untuk dijual apa apa, tadinya hanya begitu saja. Ga berani malah," ujar AM kepada wartawan di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023).
Video buatannya lantas dipamerkan ke rekannya. Berharap mendapat apresiasi, rekannya itu justru menantang AM merekam video intip CD lebih berani.
Bak ksatria, AM menyanggupi tantangan itu. Dia lantas mulai mencari lokasi dan sasaran untuk jadi 'talent' dalam video buatannya.
"Ada tantangan, ya waktu itu iseng kecampur deg-degan ya dicoba, saya cari lokasinya di warung karena warung berdesak-desakan. Saya coba ternyata berhasil dengan cepat, itu juga setengah mati," ucapnya.
Aksi AM merekam CD wanita tak selamanya berjalan mulus. Dia mengaku kerap kepergok oleh korbannya.
"Sering (ketahuan). Gak diapa-apain, karena saya sudah terbiasa. Terus kalau ketahuan, dengan kepura-puraan aja," pungkasnya.
Kini AM harus mendekam di balik jeruji besi. Ulahnya diganjar jeratan pasal Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(dir/dir)