Tamat Riwayat 'Tukang Noong' Perekam Video Intip CD di Bandung

Round Up

Tamat Riwayat 'Tukang Noong' Perekam Video Intip CD di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 07 Jan 2023 08:15 WIB
Perekam DC wanita di Bandung
Perekam CD wanita di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung - Pelaku perekaman video mengintip celana dalam (CD) di Kabupaten Bandung berhasil ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AM dan berusia 51 tahun.

"Sudah (ditangkap)," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2022).

AM langsung dihadirkan dalam pers realese di Mapolresta Bandung. Ia hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas. Kusworo menyebutkan jika pelaku merupakan pemilik akun twitter @tukangnoong.

Lewat akun itulah, AM mengunggah video mengintip CD. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang diintip oleh pelaku. Korban mengaku diintip menggunakan sebuah handphone. Usai mengunggah ke Twitter, pelaku diketahui juga menjualnya.

"AM mengintip lewat bawah roknya masyarakat dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya diviralkan, dijual," ujar Kusworo.

Ia menuturkan, salah seorang korban diintip oleh pelaku di sebuah toko di Kecamatan Cileunyi pada Oktober 2022 lalu. Dari situlah, korban membuat laporan dan polisi mulai melakukan penyelidikan.

Kusworo mengungkapkan jika motif AM nekat membuat video mengintip CD tersebut awalnya adalah untuk koleksi pribadi.

"Motifnya pada awalnya tersangka senang. Jadi untuk koleksi pribadi, jadi videonya dinyalakan langsung diarahkan ke rok korban kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.

Namun pelaku kemudian terpikirkan untuk menjual video-video itu melalui akun telegram bernama 'Cawet Bolong'. Warganet yang tergiur masuk ke akun Telegram itu untuk melihat video yang dibuat AM.

"Jadi berbayar dulu kemudian dimasukkan ke dalam satu grup media sosial kemudian setelah sudah masuk, semuanya berbayar baru tersangka mengupload, memposting video tersebut," katanya.

Usai ditangkap, polisi mendapati AM menyimpan koleksi video mengintip CD. Koleksi itu disimpan di sebuah komputer. Kusworo Wibowo mengatakan AM melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu.

"Yang bersangkutan sudah melakukan operasi ini selama 1 tahun dengan jumlah foto yang ada dalam PC Komputer sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam PC komputer ini sebanyak 2.980 video," ujar Kusworo.

Dalam aksinya, pria asal Cileunyi, Kabupaten Bandung ini merekam sendiri menggunakan ponselnya. Ragam cara dilakukan agar AM sukses membuat video tersebut.

"Dengan alat handphone dimasukan ke dalam rok korban kemudian dengan berpura pura telepon, kameranya menyorot kepada si korban sehingga menampakan wajah korban. Kemudian mendapatkan gambar di balik rok si korban," katanya.

Sasaran wanita yang jadi korban beragam. Bahkan, wanita berhijab pun tak luput dari 'serangan' pelaku. "Ada berhijab dan rok panjang juga," ucapnya.

Kusworo juga mengungkap jika pelaku punya cara menjaring pembeli konten buatannya. Pria asal Cileunyi itu menggunakan akun twiternya untuk memasarkan 'karyanya'.

Video yang diunggah ke Twitter hanya sekilas. Dia lantas mengajak untuk bergabung di grup Telegram bernama 'Cawet Bolong' untuk mendapatkan video lengkap. Namun, dia mematok tarif apabila ingin masuk ke grup dan mendapatkan video.

"Untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," papar Kusworo.

AM dengan akun Twitter @tukangnoong sudah bergerilya selama setahun. Pengikutnya di Twitter bahkan sudah mencapai belasan ribu.

"Untuk yang grup member, untuk followernya (Twitter) itu sudah 11.500 pengikut, dan untuk member di grup (Telegram) yang berbayar sudah 1.531 orang," bebernya.

Dengan tarif yang dipatok, AM mampu meraup pundi-pundi rupiah. Polisi mengungkap keuntungan yang didapat AM mencapai ratusan juta rupiah. "Sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat itu sudah sekitar Rp 100 juta lebih," pungkasnya.

Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.


(bba/dir)


Hide Ads