Polisi mengungkap motif pria Cileunyi berinisial AM (51) nekat membuat video mengintip celana dalam (CD) wanita hingga berujung dijual via media sosial (medsos). Video tersebut awalnya untuk dikonsumsi pribadi.
"Motifnya pada awalnya tersangka senang. Jadi untuk koleksi pribadi, jadi videonya dinyalakan langsung diarahkan ke rok korban kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Pembuat Video Intip CD di Bandung Ditangkap |
AM lantas terbesit untuk menjual 'hasil karyanya' ke medsos lewat Telegram bernama 'Cawet Bolong'. Warganet yang tergiur masuk ke akun Telegram itu untuk melihat video yang dibuat AM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berbayar dulu kemudian dimasukkan ke dalam satu grup media sosial kemudian setelah sudah masuk, semuanya berbayar baru tersangka mengupload, memposting video tersebut," katanya.
Kasus itu pun terungkap usai salah satu korban merasa diintip oleh seseorang. Korban lantas kaget mengetahui videonya muncul di media sosial.
"Setelah itu ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video di mana ada orang melihat bagian dalam roknya dengan menggunakan handphone kemudian videonya di viralkan," katanya.
Korban melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(dir/dir)