Masa penahanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip dari detikNews, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kondisi 'Dapur' Persib Jelang Hadapi Persija |
Dia mengungkapkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 3b dan ayat 6 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.
Sebelumnya, masa penahanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detiknews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)