Direktur Utama PT Alfatih Indonesia Travel berinisial MRY berhasil ditangkap Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar setelah diduga melakukan penipuan terhadap 45 jemaah haji Furoda dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar.
Kepala Subdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah-Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera.
"Kasus ini adalah kasus yang pertama jemaah haji gagal berangkat dan bisa dijerat dengan UU Nomor 08 Tahun 2019," kata Mujib di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam UU Nomor 08 Tahun 2019 yang bisa jadi pedoman, pertama pemberangkatan haji Furoda, harus dilaksanakan olek PIHK resmi dan berizin. Kedua, haji Furoda ini harus dilaporkan kepada Kementerian Agama.
"Ini tidak dipenuhi MRY," ucapnya.
Pihaknya mengimbau, kepada warga Indonesia khususnya warga Jabar agar berhati-hati mencari travel dan memastikan travel yang dipilih tidak ilegal. Warga dapat mencari daftar travel haji dan umroh legal di website Kemenag RI.
"Ini jadi perhatian oleh seluruh warga dan kita semua berhati-hati untuk menerima tawaran apapun meskipun judulnya ibadah, karena semangat kita ibadah itu harus benar, melalui prosedur yang benar dan dilaksanakan secara benar," jelasnya.
"Meski tujuannya ibadah ketika tak melalui kaidah-kaidah yang saya sampaikan bakal jadi masalah. Karena ibadah haji dan umroh sekalipun itu ibadah di negara lain dan negara wajib hadir dalam rangka perlindungan, maka ada rambu-rambu yang haris dipatuhi," tutur Mujib.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang kembali. "Ini jadi pembelajaran siapa pun atau kepada pelaku-pelaku perjalanan ibadah haji dan umroh ilegal, setelah pengungkapan kasus ini tidak terjadi lagi. Enam tahun penjara atau Rp 6 miliar denda," ujar Mujib.
(wip/yum)