Polisi Bongkar Ulah Muncikari Siasati Pembunuhan Wanita di Bandung

Polisi Bongkar Ulah Muncikari Siasati Pembunuhan Wanita di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 03 Jan 2023 18:12 WIB
Pelaku pembunuhan di Bandung
Pelaku pembunuhan di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Ulah pria Bandung berinisial AA (35) mensiasati aksi pembunuhannya terbongkar polisi. Muncikari tersebut membunuh teman wanitanya yang kemudian dibawa ke rumah sakit dengan mengaku korban kecelakaan lalu lintas.

Aksi yang dilakukan AA ini bermula saat dirinya membawa korban ke sebuah rumah sakit di Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12) lalu. Kepada pihak rumah sakit, AA menyebut perempuan yang sudah tak bernyawa ini korban kecelakaan lalu lintas.

"Tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit, dalam keadaan meninggal dunia. Informasinya adalah kecelakaan lalu lintas," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak rumah sakit lantas menghubungi Polsek Bojongsoang ihwal adanya kecelakaan yang menyebabkan korban tewas. Polisi bergerak mengecek ke TKP.

"Setelah dicek TKP laka lantas, di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," katanya.

ADVERTISEMENT

Kematian korban didalami oleh polisi. Rangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya menemukan titik terang. Polisi menyebut mendapatkan fakta bila korban dibunuh oleh pelaku.

"Didalami, oleh penyidik Polresta Bandung maupun Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa yang mengantar itu adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Kusworo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan AA dipicu penolakan berhubungan badan. AA meradang hingga menganiaya korban.

Kusworo mengungkapkan motif dari pelaku AA adalah awalnya ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban langsung menolak.

"Maka dilakukan pemukulan, setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga terjatuh ke bawah, yang mengakibatkan gegar otak. Sebagaimana visum et repertum yang didapatkan pihak rumah sakit dan meninggal dunia," jelasnya.

Polisi menemukan fakta lain dalam kasus ini. Pelaku ternyata diketahui seorang muncikari. Hasil penyelidikan, pelaku pernah menjual korban ke lelaki hidung belang.

"Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan di situ. Ya bisa dibilang mucikari," pungkasnya.

Perbuatan AA diganjar hukuman berat. Polisi menjerat AA dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Fakta lain dari kasus ini yaitu tersangka merupakan muncikari. Hal ini didapat dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka oleh polisi.

AA sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan mengenal korban baru beberapa hari. Perkenalannya itu berlanjut ke rayuan untuk berhubungan badan.

"Kenal dua hari ketemu. Ketemu di kampung. Dia mau, tapi sebelumnya saya rayu dulu," ujar AA.

AA juga sempat menawarkan korban untuk menjadi wanita malam. Penghasilan korban selama menjadi wanita malam, nantinya dibagi dua.

"Pembagian keuntungannya Rp 100 ribu," jelasnya.

Kekesalan AA terhadap korban bukan karena penolakan hubungan badan saja. AA mengaku korban memiliki utang yang belum dibayar.

"Saya kesal sama dia. Soalnya dia juga punya hutang juga sama saya. Rp 100 ribu. Jadi gara-gara hutang itu saya minta hubungan badan, terus dia gak mau, saya pukul, dan meninggal," katanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads