Aniaya Sopir, Dua Anggota Geng Motor Xekrile Diringkus Polisi

Aniaya Sopir, Dua Anggota Geng Motor Xekrile Diringkus Polisi

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 02 Jan 2023 13:37 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Ilustrasi geng motor (Fuad Hasim/detikcom)
Bandung -

Dua dari tujuh pelaku penganiayaan sopir di Pasirluyu, Regol, Kota Bandung diamankan kepolisian. Dua tersangka yakni MR (20) warga Babakan Ciparay dan RN (20) warga Margahayu, Kabupaten Bandung.

Dalam aksinya, para pelaku yang tergabung dalam Geng Motor XEKRILE menyasar warga yang nongkrong di malam hari. Mereka juga mengambil harta milik korban.

"Lagi duduk warga, datang sekelompok pemuda langsung mendekati korban kemudian ingin melakukan penganiayaan kekerasan, lanjut korban melarikan diri merasa terancam, dikejar pelaku. Seperti yang viral di medsos, 2 pelaku ditangkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka kami tahan inisial MR dan RN," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aswin menyebut, lima orang pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Regol dan Satreskrim Polrestabes Bandung

"Untuk tersangka lainnya masih DPO," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, pipa besi yang digepengkan dan dibentuk menjadi cerulit, jaket pelaku, dompet korban dan flashdisk.

"Untuk sepeda motor ada empat unit sepeda motor digunakan pelaku," ujarnya.

Disinggung apakah para tersangka ini adalah geng motor, Aswin membenarkan informasi tersebut.

"Menurut BAP, bahwa mereka mengakui bagian kelompok motor XEKRILE, ini kelompok mereka akui, komunitas mereka, " ujarnya.

Untuk luka yang dialami korban yang bernama Agus (52), Aswin mengatakan, korban alami luka di kepala. "Kondisi korban setelah divisum, luka di kepala dan bagian punggung dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit," pungkasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 365 Juncto 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads