Fakta-fakta Aksi Sadis Kakek di Tasikmalaya Habisi Nyawa Cucu Tiri

Round-Up

Fakta-fakta Aksi Sadis Kakek di Tasikmalaya Habisi Nyawa Cucu Tiri

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 28 Des 2022 08:00 WIB
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial PA (13) di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Tasikmalaya. Pelaku tidak lain adalah kakek korban.

Sebelumnya jasad PA ditemukan sang nenek, Komah (80) di dalam rumah. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi bersimbah darah.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Merupakan Kakek Tiri Korban

Kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Tasikmalaya, PA terungkap. Pelaku tak lain merupakan kakek tirinya sendiri yang berinisial M (71). Penetapan M sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 20 saksi.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban yaitu Kakek Tirinya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya, Senin (26/12/2022).

2. Dihabisi Dengan Dicekik

Kasus ini sendiri terungkap dua pekan usai jasad korban pertama kali ditemukan. Polisi berujar, minimnya saksi membuat pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu.

Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok.

"Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.

3. Dibunuh Saat Makan

Polisi menyebut, korban dibunuh kakek tirinya saat sedang makan siang di ruang tengah rumah.

"Korban dianiaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB," ucap Suhardi.

Hal itu diketahui polisi berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP. Saat olah TKP, penyidik menemukan bekas makanan di TKP pembunuhan siswi SMP Culamega itu.

4. Dipicu Sakit Hati

Polisi mengungkap motif terkait pembunuhan sadis tersebut. Pembunuhan ini dipicu lantaran sang kakek sakit hati terhadap cucunya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menuturkan berdasarkan pengakuannya, M sakit hati atas ulah cucu tirinya. Sebab, sebelum tragedi pembunuhan itu, cucunya sempat mendengar ada suara jendela kamar berbunyi.

"Korban ini lagi di rumah sendiri. Tiba-tiba dengar suara jendela kamar bunyi. Dipanggil lah neneknya dalam bahasa Sunda, Ma, ma. Tidak menyahut justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari." ujar Ari.

Ari menuturkan saat itu korban melihat sosok tersebut serupa dengan kakeknya. Dari pengakuan sang kakek, cucunya ini lantas menyebarkan informasi itu ke warga lain.

Sakit hati itu pun terus dibawa sang kakek. Hingga akhirnya, pelaku melihat korban sedang sendiri di rumah neneknya. Korban dicekik hingga tak berdaya. Tak sampai di situ, korban juga dibacok golok di bagian kepalanya.

5. Pelaku Mengaku Kesal

Sementara itu, M mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, M mengaku kesal dengan tingkah cucu tirinya itu. Pelaku baru menetap dengan sang cucu setahun terakhir. Meski punya rumah, M memilih tinggal di rumah nenek korban.

"Ngalawan mah jarang, tapi kehel. Kehelna nyebarkeun ka batur da basa poe minggu aya anu deuk asup ka imah, disangkana abdi. (Ngelawan jarang, tapi kesal. Kesalnya menyebarkan ke orang lain ada yang mau masuk ke rumah, dikira saya)," kata M.

6. Merasa Tak Bersalah

Meski sudah menghabisi nyawa sang cucu tiri, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan. Dia hanya bisa pasrah atas nasibnya kini.

"Kumaha deui atuda geus kajadian (Bagaimana lagi sudah kejadian)," kata M.

7. Terancam 15 Tahun Penjara

Kini M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUH PIDANA.

"Pasal 80 Ayat 3 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUH PIDANA ancaman 15 tahun penjara," kata Ari.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads