Unggahan meme stupa Borobudur berujung vonis 9 bulan penjara bagi Mantan Menpora Roy Suryo. Ia dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menebar kebencian dan permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dikutip dari detikNews, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal Memberatkan dan Meringankan Hukuman Roy Suryo
Hal yang memberatkan adalah Roy dinilai melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan, di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Hakim menyebut Roy Suryo mengingkari perbuatannya. Roy dinilai memberikan apresiasi atas kreativitas berlebihan, yakni meme stupa Borobudur.
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," kata Martin.
Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar hakim.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Meme Stupa Borobudur!
(yum/yum)