Oknum Guru MTs di Cirebon Sodomi Muridnya hingga 3 Kali!

Oknum Guru MTs di Cirebon Sodomi Muridnya hingga 3 Kali!

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 27 Des 2022 19:10 WIB
Oknum guru MTs pelaku sodomi saat diinterogasi.
Oknum guru MTs pelaku sodomi saat diinterogasi. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Seorang pengajar dari salah satu MTs di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi. Pria berinisial SR (25) itu ditangkap karena diduga menyodomi siswanya.

Saat digelandang petugas di Mapolresta Cirebon pada Selasa (27/12/2022) sore, terduga pelaku hanya tertunduk diam dengan kondisi kedua tangannya terborgol. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui aksi tersebut telah berlangsung berulang kali. Korban yang merupakan muridnya sendiri dicabuli dan disodomi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hubungan antara korban dan pelaku ini adalah guru dan murid," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Anton mengatakan, modus pelaku saat beraksi adalah mengajak korban jalan-jalan ke salah satu lokasi. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke suatu tempat. Di tempat itulah korban disodomi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Jadi modusnya itu korban diajak jalan-jalan ke luar dengan alasan nongkrong. Tapi di tengah perjalanan korban justru dibawa ke salah satu tempat. Di situlah korban dicabuli dan disodomi oleh pelaku," jelas Anton.

Pelaku bahkan sempat mengancam korban. Korban diancam akan dihukum jika tidak mau menuruti kemauan dari pelaku.

"Menurut keterangan korban, dia sudah (dicabuli dan disodomi) sebanyak tiga kali. Kejadian yang terakhir itu berlangsung pada 13 Desember 2022," kata Anton.

Anton menambahkan aksi yang dilakukan oknum guru itu terbongkar setelah korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Indikasi Korban Lain

Satreskrim Polresta Cirebon kini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, polisi juga akan memeriksa kejiwaan dari oknum pengajar yang menjadi pelaku pencabulan dan sodomi terhadap siswanya itu.

"Untuk korban yang melapor ke kita baru satu. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi masih ada korban-korban lainnya dan saat ini dalam penyelidikan," kata Anton.

"Sementara kepada pelaku kita juga akan memeriksa psikologisnya. Apakah ada kelainan atau tidak," kata Anton menambahkan.

Saat ini, pelaku sendiri diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman untuk pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.

(mso/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads