Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Doni Salmanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan telah melakukan upaya Banding terkait vonis Doni Salmanan. Bahkan berkas banding tersebut telah ditandatangani secara resmi.
Baca juga: Mereka yang Meninggal Akibat Ular di Jabar |
"Untuk Doni Salmanan, kami Tim JPU sudah menandatangani dan sudah melakukan banding, kalau tidak salah Kamis 22 Desember 2022 kemarin," ujar Mumuh, di halaman Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akta bandingnya juga sudah ditandatangani atas nama Doni Salmanan," tambahnya.
Dia mengungkapkan banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa saat itu menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara.
"Alasan banding itu di putusan PN hanya di vonis 4 tahun padahal kami menuntut 13 tahun," katanya.
Mumuh menambahkan terkait aset Doni Salmanan yang dikembalikan hakim pun turut jadi bahan banding. Seharusnya, kata dia, aset tersebut bisa dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," tegasnya.
Dia berharap upaya banding tersebut bisa berpihak kepada para korban. Apalagi saat ini para korban menuntut adanya ganti rugi hingga Rp 17 miliar.
"Harapannya JPU di putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jabar memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," ujarnya.
(mso/mso)