Kemudian terbaru tentang vonis 4 tahun Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang tersandung kasus penipuan aplikasi Quotex.
Simak selengkapnya berbagai kasus hukum di Jawa Barat sepanjang 2022 yang telah dirangkum detikJabar di halaman selanjutnya.
Nurhayati dan Kasus Korupsi APBDes di Cirebon
Foto: kolase detikJabar
|
Dalam pengakuan itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Proses itu berjalan kurang lebih dua tahun. Namun pada Desember 2021, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati dijadikan tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018. Penyidik menilai Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Namun dalam perjalannya, uang tersebut malah diberikan kepada Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu.
Curhatan Nurhayati di medsos pun memantik perhatian banyak pihak. Polda Jabar, Bareskrim Polri hingga KPK turut menanggapi penetapan tersangka terhadap Nurhayati tersebut. Nurhayati bahkan mengirim surat kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mencari keadilan.
Kasus yang menjerat Nurhayati kemudian diuji kembali. Mahfud MD saat itu bahkan menegaskan status tersangka untuk Nurhayati akan dihentikan. Formula yuridisnya disiapkan supaya Nurhayati bisa terbebas dari jerat tersangka.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud saat itu melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, Nurhayati begitu bersyukur. Nurhayati tak kuasa menahan air matanya sebagai bentuk luapan rasa bahagianya. Apalagi, setelah dia ditetapkan menjadi tersangka, tekanan psikologis juga turut dirasakan oleh anak-anaknya yang masih kecil.
Nurhayati pun terbebas dari status tersangka perkara korupsi APBDes Citemu. Ia kemudian mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Rabu (2/3/2022).
Setelah terbebas dari status tersangka, Nurhayati menjadi saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi. Dalam perjalanannya, eks Kepala Desa Citemu itu kemudian divonis 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Supriyadi di vonis bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis 6 Tahun Penista Agama M Kace
Terdakwa penista agama M Kace (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
|
Semuanya bermula saat Kace membuat heboh seantero Nusantara. Video unggahannya di YouTube dinilai telah menistakan agama, yang salah satunya berisi ucapan Kace yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
Video YouTube berjudul 'Sumber Segala Dusta' juga disorot. Ia kembali membawa Nabi Muhammad dan dikaitkan dengan jin. Berbagai videonya juga memantik kemarahan publik hingga viral di media sosial. Tak berhenti di situ, Muhammad Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam. Ia juga mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.
Akibat ulahnya, Kace pun ditangkap polisi di Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2022). Selain Kace, polisi turut mengamankan Yahya Waloni dalam operasi yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat itu Brigjen Asep Edi.
Proses penangkapannya ternyata cukup pelik karena Muhammad Kece bersembunyi di area pesawahan. Dalam video, terlihat sejumlah polisi dari Dittipidsiber Bareskrim menggiring Muhammad Kece keluar dari area persawahan. Kondisi saat itu tampak gelap. Polisi menggunakan senter untuk menerangi jalan.
Akibat perbuatannya, Kace dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Setelah itu, Kace pun dibawa ke pengadilan. Pada saat pembacaan dakwaan, Kace atau M Kosman ini mengaku sakit hingga mengakibatkan agenda persidangan di PN Ciamis pada Kamis (25/11/2021) harus ditunda.
Seiring berjalannya persidangan, Kace dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 10 tahun penjara. JPU menilai perbuatan Kace sesesuai dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Jaksa memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman maksimal. Kace dinilai melakukan berulang kali hingga menimbulkan keonaran.
Hingga pada Rabu (6/4/2022), Kace divonis hakim PN Ciamis dengan hukuman 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun, pihak M Kace mengaku kecewa dengan vonis 10 tahun tersebut. Pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak pun lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Banding bahkan dilakukan pihak M Kace hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam perjalannya, PT Bandung kemudian memutuskan untuk memotong hukuman M Kace dari 10 tahun menjadi 6 tahun kurungan penjara.
Hakim PT Bandung menyatakan memori banding yang diajukan sesuai dengan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara saat sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Hakim PT Bandung juga mengamini putusan bersalah yang dibacakan oleh hakim PN Ciamis.
Adapun dalam putusannya, hakim PN Ciamis menyatakan M Kace terbukti bersalah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hukuman 6 Bulan untuk Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jabar, Kamis (1/9/2022) (Foto: Istimewa)
|
Pada kasus ini, Bahar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada Selasa (3/1/2022). Pada sidang perdananya, Selasa (29/3/2022), Bahan enggan keluar dari tahanan Mapolda Jabar. Bahar menginginkan persidangannya dilakukan secara offline. Sidang pun akhirnya ditunda.
Setelah bersedia hadir, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung pada Selasa (5/4/2022). Dalam dakwaannya, JPU Kejati Jabar menyebut Bahar menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Setelah tuntutan, Bahar mengajukan eksepsi. Namun, eksepsinya ditolak majelis hakim. Jaksa menuntut Bahar agar dipenjara selama 5 tahun. Namun, hakim PN Bandung memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari.
Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Dua Pemoge Dihukum 4 Bulan Bui
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah) (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom)
|
Kasus ini berawal dari Angga dan Agus yang sedang konvoi bersama kelompoknya. Keduanya lalu menabrak dua bocah kembar di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Angga dan Agus disebut melaju kencang di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, lalu menabrak dua bocah yang hendak nyebrang. Kedua bocah kembar itu mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, pemoge dan keluarga bocah kembar yang ditabrak berdamai. Keduanya islah di Polsek Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran.
Meski sudah berdamai, Angga dan Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam kasus ini, Angga dan Agus dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kasus ini kemudian naik ke meja persidangan. Hakim lalu memvonis kedianya pada Rabu (6/7/2022) dengan hukuman 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.
Keduanya pun lalu bebas setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Ciamis pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.
Vonis Mati WN Afghanistan Penyelundup Sabu 1 Ton Pangandaran
WN Afghanistan di persidangan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
|
Majelis hakim memvonis Mahmud Barahui beserta tiga WNI melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat Mahmud Barahui bersama ketiga WNI itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022) siang. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 ton.
Keempatnya lalu menjalani persidangan di PN Bandung pada Selasa (4/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedari awal sudah menuntut Mahmud Barahui bersama 3 terdakwa lain dengan tuntutan hukuman mati.
Majelis hakim PN Bandung pun lalu memvonis keempat terdakwa penyelundup 1 ton ini dengan hukuman mati. Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ricuh di Polda Jabar, Ketum GMBI Divonis 6 Bulan Penjara
Tampang Ketum GMBI Cs Saat Berbaju Tahanan (Foto: Dony Indra Ramadhan)
|
Hakim menyatakan Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 160 Jo Pasal 64 ke-2 KUHP tentang penghasutan. Aksi yang dilakukan Fauzan ini berkaitan dengan demo ricuh di Mapolda Jabar.
Aksi kericuhan yang berujung vonis 6 bulan penjara Fauzan ini bermula saat GMBI melakukan aksi demo hingga anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu. Ratusan orang diamankan polisi.
Dari ratusan orang yang ditangkap, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada sidang perdananya, ada 13 orang yang didakwa pasal berlapis. Adapun ke-13 terdakwa yakni M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan.
Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa. Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.
Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Hingga akhirnya, Fauzan divonis dengan hukuman 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 160 Jo Pasal 64 ke-2 KUHP tentang penghasutan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," majelis hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dalyursa.
Siram Air Keras ke Istri, WN Afghanistan Divonis Seumur Hidup
Abdul Latif (48), pria Arab pelaku pembunuhan Sarah Cianjur beberapa saat sebelum rekonstruksi (Foto: Ismet Selamet)
|
Peristiwa ini terjadi pada November 2021 lalu. Setelah meminang Sarah pada 7 Oktober 2021, Latif mulai menunjukan sifat aslinya. Tepat setelah 1,5 bulan menikah, Latif tega menyiksa dan menyiramkan air keras dikala korban tertidur lelap di kamarnya
Sebelum menyiksa, Latif bahkan mengikat tangan Sarah menggunakan tali. Pelaku kemudian membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.
Tak cukup sampai di situ, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Bahkan, pelaku memaksa korban untuk meminum air keras itu.
Akibatnya korban meninggal dunia di rumah sakit setelah 18 jam mengalami masa kritis. Korban menderita luka bakar serius.
Pria Arab ini kemudian diciduk polisi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dia tega menyiksa istri sirinya akibat cemburu buta. Kecemburuan itu diduga sudah terjadi sejak 2 pekan usia pernikahan hingga Latif tega menyiram Sarah menggunakan air keras.
Latif kemudian disidang di PN Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim lantas memvonis Abdul Latif dengan hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Sarah (21), perempuan asal Cianjur yang merupakan istri sirinya.
Hukuman 4 Tahun Crazy Rich Bandung Abal-abal
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
|
Doni Salmanan dinyatakan melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis 4 tahun penjara ini pun mengundang perdebatan. Selain karena lebih ringannya hukuman untuk Doni berdasarkan tuntutan JPU selama 13 tahun, sejumlah aset mewahnya juga turut dikembalikan yang sebelumnya telah disita.
Adapun sebagian aset yang dikembalikan itu tercantum dalam lampiran barang bukti dari nomor 1-131. Sedangkan yang disita negara yaitu aset dengan nomor 132-136.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, aset yang dikembalikan berupa belasan motor mewah dan supercar seperti mobil lamborghini, Porsche 911 Carera hingga Motor Ducati Superleggera V4. Kemudian sejumlah uang juga turut dikembalikan, yang jika ditotal mencapi Rp 7,6 miliar.
Adapun aset lain yang turut dikembalikan yaitu sejumlah ponsel dengan spesifikasi 'sultan', rumah hingga sertifikat tanah. Tak hanya itu, sejumlah outfit mewah dan bermerk milik Doni juga turut dikembalikan mulai dari Hermes, Dior, Beneli dan Balenciaga.
Lebih ringannya vonis ini menurut majelis hakim, karena dakwaan JPU tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat Doni dibebaskan dalam dakwaan itu. Selain itu, tidak terbuktinya pasal TPPU membuat aset-aset mewah Doni kembali lagi ke tangannya.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Vonis Penjara Kasus Korupsi Ade Yasin dan Rahmat Effendi
Foto: kolase detikJabar
|
Ade Yasin divonis atas kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar pada Jumat (23/9/2022). Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Vonis ini lebih lama satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan PJU KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Sementara Rahmat Effendi, divonis 10 tahun penjara pada Rabu (12/10/2022). Vonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU KPK 9 tahun 6 bulan penjara.
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun.