Apes! Mau Curi Motor, Yayan Malah Keburu Kepergok Warga Bandung

Apes! Mau Curi Motor, Yayan Malah Keburu Kepergok Warga Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 27 Des 2022 09:55 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pencurian sepeda motor (Foto: dikhy sasra)
Bandung -

Tanggal apes memang tidak ada di kalender, berniat hati ingin melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kota Bandung, Yayan Rustandi (52) alias Ato harus mendekam di jeruji besi karena aksi pencuriannya keburu dipergoki warga.

Kejadian ini bermula saat Ato hendak melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga di Gang Moch Andi 007/004 Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung (25/12) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Pria paruhbaya asal Cianjur ini, mengincar sepeda motor merk Honda Street dengan nomor polisi D 4566 ADC berwarna hitam milik seorang warga sekitar yang sedang terparkir di gang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang diparkir di gang tersebut," kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (27/12/2022).

Asep mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian itu pelaku membawa sebuah kunci astag untuk merusak kontak motor sasarannya.

ADVERTISEMENT

"Dengan cara menggunakan astag, namun setelah berhasil merusak kunci kotak sepeda motor tersebut perbuatan pelaku diketahui oleh saksi (warga sekitar) yang berada disekitar TKP," ungkapnya.

Karena aksi pencuriannya itu diketahui warga, Ato diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian

"Pelaku tidak berhasil membawa motor tersebut dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu disangkakan Pasal 363 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads