Jejak Ayah Durjana di Garut 5 Kali Perkosa Anak Kandung

Jejak Ayah Durjana di Garut 5 Kali Perkosa Anak Kandung

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 21 Des 2022 17:55 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Garut -

AK tega memperkosa anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Dia lima kali memperkosa putrinya itu, sejak tahun 2020.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AK itu, terungkap usai pihak keluarga melaporkannya ke polisi.

"Tersangka kita amankan di rumahnya di Kecamatan Cisurupan," kata Wirdhanto, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdhanto mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2020. Saat itu, sang anak masih berusia 10 tahun.

"Bermula terjadinya tindakan tersebut terjadi di rumahnya yang ada di Kabupaten Bandung Barat," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, aksi pemerkosaan terjadi setelah istri dari AK, yang tak lain merupakan ibu dari korban merantau ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja migran.

"Setelah itu, beberapa waktu berselang, AK dan dua anaknya pindah ke Garut. Tapi di Garut juga terjadi kembali aksi pencabulan," ungkap Wirdhanto.

Di tempat tinggal yang baru, AK kembali mencabuli korban yang kini berusia 12 tahun itu. Total, ada tiga kali aksi pemerkosaan yang dilakukan AK kepada anak pertamanya itu di Garut.

"Sehingga total, pengakuannya ada 5 kali aksi pencabulan yang dilakukan," katanya.

Aksi bejat AK itu, kemudian dilaporkan korban ke paman dan bibinya. Keluarga, kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Yang lebih parahnya lagi, aksi pemerkosaan untuk kelima kalinya, dilakukan setelah AK dilaporkan ke pihak keluarga oleh korban.

"Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan tega mencabuli anaknya sendiri karena hasrat seksualnya tidak tersalurkan, setelah ditinggal sang istri yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi," ujar Wirdhanto.

AK kini mendekam di balik jeruji besi. Dia terancam penjara lebih dari 15 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3. Dan atau, Pasal 76E, Jo Pasal 82 Ayat 1, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Wirdhanto.




(dir/dir)


Hide Ads