Aksi durjana dilakukan AK, seorang warga Kabupaten Garut. Dia nekat memperkosa anak kandungnya sendiri, usai ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Aksi bejat yang dilakukan ayah berusia 39 tahun tersebut terungkap setelah sang anak, melaporkannya ke keluarga. Dia kemudian ditangkap polisi belum lama ini.
"Berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya sendiri. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (21/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto mengatakan, AK diamankan tim Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini, di rumahnya di kawasan Kecamatan Cisurupan, Garut.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, AK memperkosa anak pertamanya yang berusia 12 tahun dalam dua tahun terakhir.
"Korban yang melaporkan kejadian itu ke keluarganya. Kemudian keluarga melaporkannya kepada kami," ucap Wirdhanto.
Wirdhanto menambahkan, aksi tersebut dilakukan AK, lantaran pelaku tak mampu menahan hasrat seksualnya. Sebab, dia ditinggal sang istri, yang merantau ke Arab Saudi menjadi TKW.
"Pengakuannya melakukan aksi tersebut setelah ditinggalkan istrinya yang tak lain ibu dari korban, yang bekerja menjadi TKW di Arab Saudi," pungkas Wirdhanto.
AK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.
(dir/dir)