Di usia senja, SR (54), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
SM pun hanya bisa tertunduk saat diinterogasi oleh petugas di Mapolresta Cirebon pada Jumat (2/12/2022). Saat diinterogasi, SM yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengakui perbuatannya.
SM bahkan mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga beberapa kali sejak tahun 2020. Aksinya itu ia lakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah empat kali pak," kata SM saat ditanya polisi di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya melakukan aksi pemerkosaan, SM juga diketahui kerap meminta korban untuk membuat konten video tak senonoh. "Buat lihat-lihat aja pak. Setelah sudah dilihat, videonya langsung saya hapus," kata SM.
Di hadapan polisi, SM mengaku nekat memperkosa anak tirinya hingga beberapa kali demi melampiaskan nafsu birahinya. "Karena sama istri sudah agak renggang. Jadi kalau saya pulang kerja, terus saya minta (berhubungan badan) jarang dikasih," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Menurut Anton, terungkapnya kasus ini bermula saat korban secara tidak sengaja memposting video tak senonoh ke aplikasi WhatsApp. Meski hanya sebentar terposting, namun video itu sempat dilihat teman sekolahnya hingga akhirnya diketahui oleh pihak sekolah.
"Jadi tersangka ini adalah ayah tiri korban. Dan tersangka ini kerap meminta korban untuk membuat konten video porno untuk dikirimkan kepada tersangka. Video itu untuk dikonsumsi oleh tersangka sendiri tidak untuk disebarluaskan," kata Anton.
"Dan korban sempat salah posting di status WA. Jadi yang diposting adalah video waktu dia (korban) bikin konten. Dan video itu sempat dilihat oleh teman sekolahnya dan dilaporin lah ke sekolahnya. Korban pun dipanggil oleh pihak sekolah," kata dia.
Berawal dari salah posting itu, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat ayah tirinya yang telah berlangsung beberapa kali sejak tahun 2020. Ibu korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Saat ini, ayah tiri korban berinisial SM telah diamankan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Anton.
(mso/mso)










































