Walkot Sukabumi Ungkap Carut Marut Pembangunan Pasar Pelita

Walkot Sukabumi Ungkap Carut Marut Pembangunan Pasar Pelita

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 21 Des 2022 15:08 WIB
Walkot Sukabumi Achmad Fahmi menjadi saksi kasus korupsi Pasar Pelita.
Sidang kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersaksi di PN Bandung atas kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Pelita. Fahmi dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian perbuatan terdakwa mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan.

Dalam kesaksiannya, Fahmi turut mengungkap bagaimana carut-marut pembangunan Pasar Pelita. Semenjak kontrak kerjasama diteken pada 25 Maret 2015 melalui mekanisme Build Operate Transfer (BOT), PT AKA ditunjuk sebagai kontraktor proyek tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp 390 miliar.

"Pembangunan Pasar Pelita diputuskan tidak menggunakan APBD, karena anggarannya tidak memungkinkan. Maka waktu itu, dilakukan mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga (melalui kerja sama BOT)," kata Fahmi, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayep pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi. Ayep juga lah yang menjadi ketua tim seleksi yang menunjuk PT AKA sebagai pelaksana proyek Pasar Pelita.

Namun dalam perjalanannya, PT AKA tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membangun Pasar Pelita dengan target di perjanjian kontrak selama 30 bulan. Pasar itu pun kemudian dinyatakan mangkrak.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, Fahmi masih berstatus sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi. Instruksi mengenai proyek pembangunan Pasar Pelita masih terpusat di tangan mantan wali kota terdahulu yaitu M Muraz.

Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, nominal uang dalam buku tabungan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan perjanjian Bank Garansi. Per tanggal 1 September 2016, Pemkot Sukabumi lalu memutus kontrak PT AKA sebagai pelaksana proyek Pasar Pelita.

"Setelah kami cek ulang, Bank Garansi itu ternyata fiktif. Akhirnya kami memutus kerjasama dengan PT AKA untuk pembangunan Pasar Pelita," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan resmi menyandang status tersangka Keduanya lalu ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Pasar Pelita. Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 miliar atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, subsider Pasal 3 junto 18 Nomor 31 Tahun 1999. Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, lebih subsider lagi Pasal 11 jo Pasal 18 UU 31/1999. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(ral/mso)


Hide Ads