Mak Iyah, seorang nenek asal Garut tewas terbakar di sebuah gubuk reyot tengah sawah, di Garut. Tapi, ada yang janggal dalam kematian Iyah, hingga akhirnya terungkap dia dibunuh secara sadis gara-gara duit Rp 15 ribu.
Sabtu, 14 September 2019 merupakan hari yang biasa saja bagi para personel tim Resmob Polres Garut. Dalam guyuran hujan yang berlangsung di Kota Dodol malam hari kala itu, para personel Resmob bersiaga untuk mengantisipasi adanya kejahatan di kawasan perkotaan Garut.
Tepat jam 7 malam, selepas adzan isya berkumandang. Para personel mendapat kabar telah terjadi kebakaran di kawasan Kecamatan Banjarwangi. Informasi yang dianggap biasa saja sebelumnya. Tapi, para personel tertegun dan kaget bukan main, ketika mengetahui objek yang terbakar adalah sebuah gubuk reyot di tengah sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi itu membuat para anggota curiga. Sebab, bagaimana bisa sebuah gubuk reyot di tengah sawah bisa terbakar, di tengah guyuran hujan yang kala itu sedang marak-maraknya terjadi di Garut.
Tanpa berpikir panjang. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng dan Kanit Resmob Aiptu Purnomo kala itu, tim langsung ngabret ke lokasi. Dibutuhkan waktu sekitar satu jam, hingga pasukan sampai di lokasi kejadian. Kampung Lebak Jero, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi.
Setibanya di lokasi, kecurigaan polisi makin menjadi. Ditemukan seorang wanita, yang tewas terbakar di antara puing-puing bangunan. Meskipun tak bisa dikenali, karena sekujur tubuh terbakar habis, namun warga setempat meyakini jika korban adalah Mak Iyah. Seorang nenek pencari kayu bakar, yang kerap beraktivitas di lokasi tersebut.
"Jasad nenek tersebut kami temukan Sabtu (14/9) malam. Ini diduga pembunuhan," bunyi pernyataan AKP Maradona, yang kala itu langsung mengkonfirmasi kebenaran penemuan mayat tersebut kepada wartawan.
![]() |
Seketika jasad Iyah dievakuasi dan misi penyelidikan kemudian dilaksanakan. Sembari membawa jasad Iyah ke RSUD dr. Slamet Garut untuk diautopsi, tim pimpinan Aiptu Purnomo bergerak mengungkap teka-teki tewasnya Mak Iyah.
Tepat satu hari setelahnya, Minggu 15 September 2019, personel Polri yang melakukan identifikasi pada jenazah Mak Iyah, memberi kabar kepada tim yang bergerak di lapangan. Jika selain luka bakar parah, ditemukan juga indikasi adanya luka hantaman senjata tajam, di bagian wajah dan kepala korban.
Berbekal hasil autopsi dan sederet keterangan yang dikumpulkan, Tim Resmob kemudian bergerak memburu dalang di balik tewasnya Mak Iyah. Ada satu nama yang sangat dicurigai polisi kala itu, yakni seorang pemuda berusia 20 tahun, bernama Abdul Aziz, alias Adul.
Entah apa yang mendasari kecurigaan polisi kala itu. Yang jelas, berdasarkan informasi yang dihimpun, Adul merupakan salah seorang warga yang kerap beraktivitas di TKP, yang menghilang pasca kejadian nahas menimpa Mak Iyah terjadi.
"Kami mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke wilayah Cibiuk," ungkap Maradona kala itu.
Informasi yang diterima tim Resmob, ternyata akurat. Dari hasil pendalaman, Adul ternyata memang benar ada di wilayah Kecamatan Cibiuk. Hari Senin (16 September 2019, lewat jam 12 tengah malam kala itu, sebuah rumah tempat konveksi, yang diduga menjadi tempat bersembunyi Adul, dikepung sejumlah personel.
Adul yang sebelumnya dikabarkan menghilang dari kampung, memang ternyata kabur ke sana. Dia kabur ke kawasan Cibiuk, dan bekerja di sebuah rumah konveksi milik warga setempat. Saat ditangkap petugas, Adul plonga-plongo. Tapi wajah polos seolah tak bersalah yang ditunjukan Adul, tak membuat polisi iba.
Dia pun mengakui perbuatannya. Meskipun pada saat ditangkap, Adul juga bukan tanpa perlawanan, hingga dia harus dihadiahi dua butir timah panas di kaki. Singkat cerita, perburuan atas pelaku pembunuhan Mak Iyah diakhiri. Tapi, penyelidikan polisi tak berhenti.
Setelah melalui serangkaian proses interogasi, polisi kemudian berhasil mengungkap alasan di balik kematian tragis Mak Iyah, yang didalangi Adul. Alasannya, sangat memilukan. Mak Iyah ternyata harus tewas mengenaskan, gegara umpatan duit Rp 15 ribu.
Menurut keterangan Adul kepada penyidik, bahwa kejadian tersebut bermula dari kekesalannya kepada Mak Iyah. Wanita tua itu, dianggap Adul telah menghina keluarganya. Insiden berawal saat Mak Iyah kedapatan mengumbar aib keluarganya.
Aib yang dimaksud, adalah utang ibu Adul, kepada salah seorang warga di kampung. Yang jadi memilukan, nominal dari utang tersebut sangat kecil. Hanya duit sebesar Rp 15 ribu yang dipinjam ibu Adul, untuk membeli gorengan yang diminta oleh anaknya yang lain.
Kepada penyidik, Adul mengaku setidaknya dua kali, dalam dua hari berturut-turut sebelum kejadian, dia mendengar Mak Iyah membicarakan utang keluarganya kepada warga di kampung. Padahal, Mak Iyah tak pernah bermasalah sebelumnya dengan keluarga Adul.
Rasa kesal yang menyesakkan dadanya, kala itu, membuat Adul buta hati. Di hari kejadian, sejak awal Adul memang berniat untuk menghabisi nyawa Mak Iyah. Sembari berangkat mencari madu di hutan, Adul membawa golok dari rumahnya.
Sekitar jam 13.30 WIB saat kejadian hari Sabtu itu, Adul melihat Mak Iyah yang tengah membereskan kayu bakar di tengah sawah, dekat gubuk reyot itu. Tanpa basa-basi, Adul kemudian menebas Iyah menggunakan golok. Empat hantaman bersarang di wajah, sedangkan satu lainnya mengenai kepala.
Aksi sadis yang dilakukan Adul, ternyata tak berlangsung sampai di situ. Dia, kemudian menutup tubuh Mak Iyah yang sudah tak berdaya menggunakan ijuk dari atap gubuk, kemudian membakarnya menggunakan pemantik api.
![]() |
Pembunuhan keji yang dilakukan Adul, kemudian menyeretnya masuk jeruji besi. Polisi, kemudian menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP soal Pembunuhan.
"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup," kata Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria Wiguna.
Usai menjalani serangkaian proses penyidikan, Adul kemudian di sidang. Sidang berlangsung beberapa kali, dalam rentang bulan Januari, hingga Maret tahun 2020. Berdasarkan fakta-fakta yang digelar di persidangan, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan yang digelar hari Senin, 2 Maret 2020, berdasarkan data yang dikutip dari Pengadilan Negeri Garut, yang dilansir dalam situs sipp.pn-garut.co.id, Adul dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP seperti yang didakwakan. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Adul sendiri, saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Garut. Sedangkan kisahnya membunuh Mak Iyah dengan cara yang sadis gara-gara duit Rp 15 ribu, masih melekat dan teringat jelas di ingatan warga Banjarwangi.
(yum/yum)