Resmi! PN Yogyakarta Izinkan Pernikahan Pasutri Beda Agama

Resmi! PN Yogyakarta Izinkan Pernikahan Pasutri Beda Agama

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 19:00 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar)
Yogyakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Dikutip dari detikNews, pernikahan itu disahkan hakim untuk mencegah terjadinya kumpul kebo.

Dikutip dari lansiran website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), pasangan itu menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.

Hingga akhirnya, keduanya menemukan kendala ketika hendak mencatatkan pernikahan itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Pasalnya, pihak dinas tidak berani mencatat karena perbedaan keyakinan mereka. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.

Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Hakim Heri berpendapat pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya walaupun berbeda agama dan perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," alasan hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.

"Maka oleh karena perkawinan antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Permohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik

(yum/yum)


Hide Ads