Cekcok Warnai Eksekusi Studio Foto di Singaparna Tasikmalaya

Cekcok Warnai Eksekusi Studio Foto di Singaparna Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 14:51 WIB
PN eksekusi studio foto di Tasikamalaya, Jumat (16/12/2022)
PN eksekusi studio foto di Tasikamalaya, Jumat (16/12/2022) (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Sebuah ruko studio foto berlantai dua di Jalan Raya Timur Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (16/12/22). Jalannya eksekusi mendapat pengamanan ketat anggota Polisi dan TNI serta dihadiri juru eksekusi.

Pemilik toko sempat menolak eksekusi sambil beradu argumen dengan panitera PN Tasikmalaya. Namun, sejumlah polisi wanita dan kerabat pemilik rumah toko berhasil menenangkannya. Panitera PN Tasikmalaya langsung membacakan putusan pengadilan.

Panitra Pengarilan Negeri Tasikmalaya, Susanto Ariwibowo, mengemukakan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan pengadilan, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sebelum eksekusi aset ini, pengadilan sudah melakukan teguran agar melaksanakan eksekusi sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini sudah sejak tahun 2015 lalu untuk upaya hukum sampai putusan kasasi tahun 2020 lalu. Itu pun sudah diberikan waktu untuk eksekusi sukarela, karena tidak kunjung melaksanakan eksekusi sukarela sesuai undang-undang maka saat ini dilakukan secara paksa. Tentunya eksekusi itu tidak semerta-merta ada putusan tentunya dibantu oleh pengamanan negara," kata Susanto Ariwibowo, Panitra Pengadilan dilokasi saat pelaksnaan eksekusi Jumat (16/12/22).

Eksekusi dilakukan karena adanya sengketa kepemilikan. Awal mula eksekusi karena pemilik sempat alami masalah piutang dengan pihak Bank. Setelah dilelang, rumah toko akhirnya terjadi sengketa sampai diputuskan Pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Mendalam tentunya harus dijelaskan oleh Ketua Pengadilan. Pada intinya hari ini kita melaksanakan eksekusi melalui putusan pengadilan," kata dia.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Heri Kusmayadi mengatakan eksekusi itu dilakukan atas keinginan kliennya selaku pemenang lelang. Tentunya secara hukum lelangnya sudah sah bahkan sudah balik nama atas nama kliennya.

"Adapun objek sejak lelang itu, termohon sudah ingin menempati tempat ini. Eksekusi tersebut, sudah menjalankan secara atauran dan manusiawi, walapun penyediaan aramada dan tempat tinggal termohon yang sudah disediakan bukanlah kewajiabnya," kata Heri.

Pihak keluarga yang rumah tokonya di eksekusi mengaku pasrah. Pihaknya merasa diperlakukan dengan tidak adil.

"Kami serahkan saja sama Alloh SWT. Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil," kata perwakilan keluarga yang tidak menjelaskan nama.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads