Korban Quotex Rusak Karangan Bunga Dukungan untuk Doni Salmanan

Korban Quotex Rusak Karangan Bunga Dukungan untuk Doni Salmanan

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 15 Des 2022 10:15 WIB
Korban Quotex merusak karangan bunga dukungan untuk Doni Salmanan di PN Bandung.
Korban Quotex merusak karangan bunga dukungan untuk Doni Salmanan di PN Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Karangan bunga dukungan kepada Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dirusak korban Quotex.

Pantauan detikJabar di lokasi, Kamis (15/12/2022), terlihat ada 10 karangan bunga mejeng di depan PN Bale Bandung jelang sidang putusan Doni Salmanan. Bahkan karangan bunga tersebut di pasang dengan rapi. Seorang korban Doni Salmanan datang dan menghancurkan karangan bunga. Dia bernama Alfred Nobel. Alfred mengaku kesal dengan adanya karangan bunga yang mendukung Doni Salmanan.

"Iyah meluapkan amarah aja barusan (merusak karangan bunga), kita sudah 5 bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga, katanya ada saksi profit tapi nggak ada. Mengada-ngada. Korbannya ya kita, makanya Doni (Salmanan) ditangkap karena kita yang melapor. Itu hanya karangan bunga," kata Alfred kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfred menduga karangan bunga dikirim secara pribadi. Pengirim juga tak mengenal sosok Doni Salmanan. "Itu karangan pribadi, mereka nggak tau Doni siapa. Mereka nggak tau Doni nipu. Dari kemarin nggak ada. Itu mah diri dia sendiri. Giliran kita masang bener dilepas, ini enggak," ucapnya.

Dia menegaskan tidak peduli dengan hukuman yang diterima Doni Salmanan. Dia hanya inginkan uang para korban bisa kembali. "Dia mau bebas besok nggak masalah yang penting duit kita balik. History semua lengkap. Yang penting uang kita balik aja," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads