Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (8/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini yaitu duplik.
Pantauan detikJabar, sidang digelar secara virtual. Terdakwa Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Pada sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi untuk bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
"Izinkan kami menyampaikan permohonan kami kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan segala kewajibannya. Agar berkenan menjatuhkan putusan atas perkara ini yaitu segala sesuatunya bertetap pada apa yang ada di nota pembelaan. Harapan kami majelis hakim berkenan menerima dan mengabulkannya untuk membebaskan terdakwa," ujar Leonardo dalam pembacaan duplik, Kamis (8/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo menyebutkan hubungan trader adalah langsung dengan pihak platform Quotex. Sehingga permasalahan korban bisa langsung ke pihak Quotex. "Secara hukum jika terjadi ada permasalahan hukum, baik secara pidana atau secara perdata yang menimbulkan suatu bentuk kerugian, jelas siapa yang harus bertanggungjawab," katanya.
Leonardo menepis terkait adanya tuntutan terkait Doni Salmanan yang menyebarkan berita bohong. Menurutnya hal tersebut tidak beralasan. "Maka pertanggungjawaban kepada terdakwa, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan adanya platform yang tidak berizin. Pendapat kesimpulan itu adalah keliru," ucapnya.
JPU dianggap tidak menganalisa persoalan aplikasi Quotex yang masih bisa dibuka. Padahal hal tersebut tidak berizin. "Hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak bisa menjangkau bentuk kegiatan, sehingga kegiatan tersebut melanggar ketentuan. Ini luput dari analisa JPU, maka ini keliru argumentasinya JPU," tuturnya.
Leonardo menilai tanggapan JPU dalam replik sebelumnya tidak ditemukan permasalahan. Sehingga dirinya meminta hakim untuk bisa memutuskan dengan adil. "Memohon majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi. Bahwa tanggapan JPU terkait unsur-unsur tersebut dalam repliknya, nyatanya tidak ditemukan permasalahan. Makanya penasihat hukum bertetap terhadap penilaian tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan JPU," katanya.
"Terhadap tuntutan restitusi, terdakwa dengan ini secara tegas bertetap pada dalil-dalil sanggahan sebagaimana disampaikan sama-sama dalam nota pembelaan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua meminta waktu untuk melakukan musyawarah guna bisa melakukan putusan pada pekan depan. "Kami akan musyawarah, kemudian akan melaksanakan sidang putusan pada, Kamis 15 Desember 2022 Jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
(iqk/iqk)