Jejak Pembelian Lahan SPBU Terungkap di Sidang Eks Ketua DPRD Jabar

Jejak Pembelian Lahan SPBU Terungkap di Sidang Eks Ketua DPRD Jabar

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 09 Des 2022 19:14 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara.
Sidang kasus dugaan penipuan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara. (Foto: Yuga Hassani)
Kabupaten Bandung -

Sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang dilakukan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty berlanjut. Dalam persidangan, terungkap awal mula pembelian lahan di Sukabumi tersebut.

Cerita awal mula pembelian lahan itu terungkap dari mulut Aep Saeful Rahman alias Ajo. Mantan anggota DPRD Kota Sukabumi ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Bale Bandung, Jumat (9/12/2022).

JPU awalnya menanyakan kepada Aep soal awal mula dirinya berkenalan dengan Irfan dan Stelly Gandawidjaja. Diketahui, Stelly merupakan korban dari penipuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya JPU perihal itu, Aep menjelaskan perkenalannya hanya dilatarbelakangi urusan bisnis jual beli lahan.

"Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada Pak Irfan," ujar Aep.

ADVERTISEMENT

Transaksi jual beli terjadi. Lahan yang dijadikan objek berada di wilayah Pasir Ipis dengan luas 1 hektare dan di wilayah Cijurey seluas 7 hektare. Menurut Aep, transaksi dilakukan dengan Irfan membayar Rp 200 ribu per meter. Total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp 2 miliar.

Aep menambahkan proses transaksi dilakukan dengan cara Irfan membayar secara tunai dan Stelly membayar melalui transfer bank. Usai transaksi, kata Aep, Irfan meminta agar surat-surat lahan yang dibeli diatasnamakan istrinya, Endang Kusumawanty.

"Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya melainkan pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Raditya menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian dari Aep tersebut membantah keterangan dari Stelly.

"Sebelumnya, Stelly menyebutkan pembelian tanah itu sekitar Rp 3,5 miliar. Tadi terungkap di fakta persidangan yang sebenarnya hanya Rp 1 miliar 50 juta," tutur Raditya usai persidangan.

Menurut Raditya, jumlah yang dibayarkan pun paling banyak oleh kliennya Rp 800 juta Sedangkan korban membayar Rp 200 juta.

"Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar," tutur Raditya.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan menggali lebih dalam dari kesaksian para saksi. Termasuk dari fakta-fakta lainnya.

"Pada fakta persidangan karena hakim berulang kali menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya. Sehingga yang muncul di muka persidangan kali ini menurut pendapat kami (tim kuasa hukum terdakwa), adalah fakta yang sebenarnya. Bahwa untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli pak Irfan terlebih dahulu dengan membayar Rp 800 juta kepada saksi Aep. Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads