Suami Durjana Siram Istri Pakai Air Keras gegara Tak Mau Cerai

Round-Up

Suami Durjana Siram Istri Pakai Air Keras gegara Tak Mau Cerai

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 10 Des 2022 17:16 WIB
Ilustrasi air keras
Ilustrasi air keras (Foto: Getty Images/iStockphoto/victorass88).
Bandung -

Kulit Dini Septi Widayanti (37) melepuh, setelah disiram oleh suaminya Danil Satria Darma (31). Aksi KDRT yang dilakukan Danil karena dirinya enggan diceraikan oleh istrinya.

Insiden KDRT yang dialami Dini terjadi di rumahnya yang berada di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (1/12) lalu.

Danil yang sempat melarikan diri usai penyiraman berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang dan Satreskrim Polres Cimahi. Danil hanya tertunduk lesu saat digiring polisi ke Mapolsek Padalarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolsek Padalarang, Danil yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye mengaku menyiram air keras kepada istrinya karena menolak diceraikan.

"Iya nggak mau cerai karena masih sayang," kata Danil, Senin (5/12).

ADVERTISEMENT

Kepada wartawan, Danil menerangkan saat melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya itu ia dalam keadaan sadar sepenuhnya. Namun emosi karena diceraikan membuatnya gelap mata.

"Waktu itu sadar (tidak sedang mabuk), memang karena nggak mau diceraikan," ungkap Danil.

Pengakuan pria gelap mata itu dikuatkan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Menurutnya tersangka melakukan aksinya itu karena tak terima hendak diceraikan oleh wanita yang memberi mereka dua orang anak.

"Jadi motifnya karena menolak diceraikan istrinya. Akhirnya pada hari kejadian dia bertemu istrinya itu di satu sudut jalan, kemudian terjadi lah penyiraman air keras itu," ujar Imron.

Imron menuturkan istri tersangka telah lama meminta cerai. Namun tersangka selalu menolak, sampai akhirnya mereka diketahui pisah rumah.

"Secara nikah memang masih suami istri, tapi proses cerai. Sementara mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban," jelas Imron.

Danil dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara," ucap Imron.

Orang tua korban Aris Ardisoma (68) menyebut, anaknya disiram oleh suaminya di jalan gang menuju rumah mereka. Saat itu pelaku menelepon anak mereka yang tinggal bersama korban dan berpesan ingin bertemu.

"Jadi istri saya bilang, katanya S (pelaku) mau pamitan, ngajak ketemu. Tapi dia nggak pamit ke rumah, malah di pinggir jalan. Nah saya juga nggak tahu ternyata Dini sudah bertemu sama pelaku," ujar Aris saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (2/12) lalu.

Aris mengatakan saat ia hendak menyusul anaknya, ternyata Dini sudah berlari ke rumahnya dalam keadaan basah kuyup disertai luka melepuh di sekujur tubuhnya. Pakaian korban juga sudah rusak akibat paparan cairan diduga air keras itu.

"Jadi dia pulang ke rumah, kulitnya mengelupas. Bajunya juga rusak. Saya langsung rangkul dia, dibersihkan dulu pakai handuk. Dia juga bilang sakit-sakit," kata Aris.

Dini langsung dipakaikan baju kemudian dibawa ke RS Cahya Kawaluyan. Namun dari situ dirujuk ke RS Al Ihsan untuk ditangani lebih intensif akibat luka yang dideritanya.

(wip/mso)


Hide Ads