Pria di Tasik Nekat Curi Dagangan Senilai Rp 300 Juta Milik Majikan

Pria di Tasik Nekat Curi Dagangan Senilai Rp 300 Juta Milik Majikan

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 09 Des 2022 02:30 WIB
Barang bukti pakaian yang dicuri pria Tasikmalaya
Barang bukti pakaian yang dicuri pria Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Berdalih sakit hati oleh majikan, seorang pegawai toko pakaian di Kota Tasikmalaya nekat menggasak barang dagangan. Kerugian yang diakibatkan oleh pelaku berinisial AD (22) warga Cibeuti Kecamatan Kawalu ini cukup signifikan, mencapai Rp 300 juta.

Namun aksi kriminal AD kini sudah berakhir. Dia ditangkap aparat Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya. "Sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Indihiang AKP Iwan, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan sekitar 3 bulan lalu tersangka bekerja di toko pakaian milik Halim Hidayatullah (40) di Jalan Leuwianyar Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. "Baru sebulan bekerja, dia memutuskan untuk berhenti. Alasannya gaji tak cocok," kata Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa sepengetahuan Halim, tersangka AD membawa kunci toko. "Dia punya kunci toko, jadi bisa dengan mudah melakukan pencurian," kata Iwan. Korban sendiri tidak tinggal di toko tersebut, jika malam hari dia pulang ke rumahnya di daerah Kalangsari.

Selama 3 bulan, tersangka berkali-kali mencuri pakaian di toko tersebut dengan mudah. Sehingga total jumlah pakaian yang dicuri mencapai ratusan kodi. Barang bukti yang diamankan polisi pun jumlahnya sampai 8 karung besar. Terdiri dari berbagai jenis pakaian pria dan wanita.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari satu karung berisi celana dalam pria dan
7 karung berisi berbagai jenis pakaian pria dan wanita," kata Iwan.

Korban sendiri sempat kebingungan karena saat merekap barang sering kali merasa ada barang yang hilang. Hingga beberapa hari lalu, aksi pelaku yang tengah mencuri diketahui oleh salah seorang warga.

"Korban kemudian melapor kepada kami, dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku kami amankan, termasuk barang buktinya," kata Iwan.

Saat diamankan polisi, tersangka sedang pesta miras. Hal itu dibenarkan oleh petugas yang melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Dijerat dengan paslal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Iwan.




(dir/dir)


Hide Ads