2 Pemuda di Cimahi Curi Uang Sedekah Demi Main Game Online

2 Pemuda di Cimahi Curi Uang Sedekah Demi Main Game Online

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 08 Des 2022 16:00 WIB
Dua pemuda pencuri uang kotak amal masjid di Kota Cimahi.
Dua pemuda pencuri uang kotak amal masjid di Kota Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Mahmudin alias Ujang (20) dan Renaldi Alimi (22) kini berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena mencuri uang sedekah dalam kotak amal sejumlah masjid di Kota Cimahi.

Aksi pencurian uang di kotak amal itu mereka lakukan sudah lama hingga akhirnya aksi berakhir 15 November 2022. Hal itu setelah mencuri uang dari kotak amal di Masjid Jami Nurul Hikmah RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi.

Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruswan mengatakan aksi itu terbongkar saat marbot masjid mendapati kotak amal dalam kondisi terbuka dan uang yang ada di dalamnya sudah raib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bersama ketua DKM masjid melapor ke Polsek Cimahi, dengan jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp 3 juta," kata Yanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (8/12/2022).

Pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Cimahi berbuah positif, seorang pelaku berhasil teridentifikasi.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui seorang pelaku atas nama Mahmudin. Dia yang pertama diamankan saat sedang ada di sebuah warnet di Jalan Encep Kartawiria, Citeureup," ujar Yanto.

Dari situ dilakukan pengembangan dan didapati pelaku lainnya atas nama Renaldi Alimi. Dari pemeriksaan, mereka sudah melakukan pencurian kotak amal di lima masjid yang ada di wilayah Citeureup dan Cipageran, Cimahi Utara.

"Pengakuannya itu sudah mencuri kotak amal di 5 masjid, uang yang didapat sekitar Rp 7,5.juta. Motifnya mereka butuh uangnya buat main game online," ujar Yanto.

Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berjalan-jalan untuk menemukan masjid yang kondisinya sepi. Setelah dipastikan aman, mereka kemudian mulai membongkar kotak amal itu.

"Jadi mereka membongkar gemboknya dengan obeng dan kunci pas. Rata-rata mereka hanya ambil uangnya saja, tapi ada juga yang dibawa dengan kotak amalnya juga," ujar Yanto.

Sementara itu Mahmudin mengaku mencuri uang dari kotak amal masjid karena tak punya pekerjaan. Sedangkan mereka keranjingan bermain game online di warnet.

"Uangnya buat main game online, main freefire di warnet. Ya karena nggak punya kerja jadi mencuri," kata Mahmudin.

Saat menentukan masjid yang akan didatangi, mereka berpura-pura datang sebagai pengunjung, tapi mereka tidak salat dulu di lokasi.

"Nggak salat dulu, jadi ya biasa aja seperti mau main. Baru ambil uang di kenclengnya," tutur Mahmudin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(yum/orb)


Hide Ads