Polisi Tangkap 2 Pencuri Modus Ganjal ATM di Bandung

Polisi Tangkap 2 Pencuri Modus Ganjal ATM di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 06 Des 2022 21:00 WIB
Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Bandung
Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Dua pelaku nekat melakukan tindakan pencurian uang bermodus ganjal ATM di kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung. Modus kedua pelaku adalah dengan menempelkan benda di kotak keluar uang pada mesin ATM.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula saat salah saksi (security) mencurigai gerak gerik kedua pelaku dengan inisial AA (41) dan ES (44). Kemudian kedua pelaku tersebut langsung pergi.

"Tak berselang lama ada seorang warga yang masuk ke ATM, kemudian melakukan transaksi ATM. Namun uangnya tidak keluar pada saat melakukan penarikan tunai," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian salah seorang warga tersebut langsung keluar ruangan ATM dan menyerahkan sebuah benda kepada security. Benda tersebut yang sebelumnya telah ditempelkan tersangka AF.

"Kemudian benda itu dibuka dan barulah uang tersebut bisa diambil oleh warga tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan tak berselang lama terlihat tersangka datang masuk ke ATM tersebut. Kemudian security bersama warga langsung mengamankan kedua pelaku.

"Kemudian Polsek Katapang, Polresta Bandung, bersama warga dan korban mengamankan dua tersangka inisial AA yang ada di dalam ruangan mesin ATM. Kemudian tersangka ES yang di atas motor berperan sebagai joki," ucapnya.

Dia menambahkan sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Salah satunya adalah benda yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

"Barang bukti motor sebagai sarana sudah kita amankan," bebernya.

Kusworo menegaskan atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 53 KUHP, tentang percobaan pencurian.

"Dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman hukuman itu sendiri, yaitu 5 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads