Polisi Gerebek Tempat Penimbunan BBM di Indramayu, 3 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Tempat Penimbunan BBM di Indramayu, 3 Orang Ditangkap

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 06 Des 2022 23:45 WIB
Penimbunan BBM di Indramayu
Penimbunan BBM di Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Polisi membongkar aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Indramayu. Tiga orang pelaku diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan bahwa pada Minggu (4/12) kemarin, petugas menggerebek gudang di blok Bukasem, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi jenis solar.

"Tersangka sudah kita amankan sebanyak 3 orang dari seluruhnya 6 orang tersangka. Yang 3 orang lagi masih dalam pengejaran. Adapun para tersangka adalah SG, HD, MYD, ABD (DPO), TP (DPO), dan CN (DPO)," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, kata Lukman, Polres Indramayu melakukan penggrebekan ke tempat yang diduga melakukan praktek penyalahgunaan BBM subsidi. Di lokasi, petugas mendapati 2 orang pelaku yang sedang menjaga timbunan ribuan liter BBM.

"Polres Indramayu melaksanakan penggrebekan. Di lokasi menemukan 16 kempu dan 5 diantaranya berisi BBM solar subsidi sebanyak 5 ribu liter dan satu kendaraan pickup modifikasi untuk menampung seliter BBM solar," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, tersangka SG yang merupakan warga Cikarang Utara, Bekasi bertindak sebagai penyandang dana dalam operasi penyalahgunaan BBM tersebut. SG memberikan harga solar Rp. 8.600 perliter kepada tersangka lain seperti ABD dan TP.

Dalam operasinya, tersangka membeli solar ke sejumlah SPBU di sekitar Kecamatan Kandanghaur sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Tersangka SG atau SMN menjual kembali solar tersebut kepada pihak pembeli di Jakarta dengan harga Rp 9 ribu sampai sebelas ribu rupiah per liter. Keuntungan pelaku mencapai seribu sampai Rp 2.400 perliter," jelas Lukman.

Polisi juga mengamankan mobil pikap yang sudah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan para tersangka untuk mengangkut solar dari SPBU di Indramayu.

Bagian bak pikap berwarna hitam dengan Nomor Polisi E 8175 PW dibentuk seperti penyimpan minyak disertai keran di bagian belakang. Setiap operasi, mobil ini menampung 1 liter BBM.

"Jadi tersangka yang masih kita kejar melakukan pembelian solar ke setiap SPBU di wilayah Kandanghaur. Dengan menggunakan jeriken atau mobil pickup modifikasi tersebut," kata Lukman.

Dari praktik tersebut, para tersangka mengumpulkan hasil pembelian solar di tempat penyimpanan atau gudang di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Hingga, setelah dilakukan penggrebekan polisi menemukan 5 kempu yang berisi 5 ribu liter BBM subsidi jenis Solar.

"Dari situ, kemudian ditampung di tempat yang kita lakukan penggerebekan itu. Dari total 16 kempu, lima kempu diantaranya solar subsidi," kata Lukman.

Dari penimbunan itu, BBM subsidi solar didistribusikan ke daerah Jakarta Utara, Muara Baru oleh tersangka SG. Tersangka mendapat keuntungan sekitar seribu sampai 2 ribu rupiah perliter.

"Dia yang menyewa transpoternya, yang mendanai, yang sewa lokasi ya ini orangnya SG alias SMN," pungkasnya.

Akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.

"Dipidana penjara lama 6 tahun dan pidana denda paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads