9 Orang Penimbun Solar di Sukabumi Ditangkap!

9 Orang Penimbun Solar di Sukabumi Ditangkap!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 05 Des 2022 15:38 WIB
Pelaku penimbunan solar
Pelaku penimbunan solar (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap 9 orang diduga terlibat penimbunan BBM subsidi jenis solar. Para pelaku berasal dari tiga kasus berbeda.

AKP Dian Purnomo, Kasat Reskrim Polres Sukabumi mengatakan tujuh pelaku dari 1 kasus dan dua pelaku lainnya dari dua kasus BBM yang berbeda.

"Kita Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ada tiga kasus. Pertama penyalahgunaan BBM bersubsidi kita berhasil mengamankan satu unit suzuki Panther dengan inisial tersangka A dimana kita amankan di wilayah Cibadak, dari modus yang dilakukan tersangka H ini menggunakan mobil yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan kempung (tangki)," kata Dian didampingi Kasi Humas Ipda Aah Saefilrohman dan Kanit Ipda Sapri, Unit Tipidter, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui kerap 'gentayangan' melakukan pengisian BBM solar di beberapa SPBU kemudian akan dibawa keluar Kabupaten Sukabumi.

"Barang bukti yang telah kita amankan, kita sita pada kasus pertama satu unit kendaraan jenis mini bus merk Isuzu Panther dan juga satu buah kontak kunnci kendaraan, untuk barang bukti solar 550 liter dari pelaku A tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian kasus kedua, tersangka kedua inisial H, menggunakan truk boks yang juga sudah dimodifikasi. Di dalam boks terdapat tangki tambahan lengkap dengan tangki atau kempung di bagian dalam boks. Tangki itu juga masih berisi solar.

"Kasus berikutnya kita amankan tersangka inisial H, beserta satu mobil truk boks yang sudah modifikasi menggunakan tangki kempung berisikan solar 1.500 liter atau 1,5 ton dengan cara melakukan pengisian bahan bakar di tiap-tiap SPBU di wilayah Cibadak," tutur Dian.

Kasus ketiga, Dian menjelaskan ada 7 pelaku yang terlibat. Mereka berstatus sebagai sopir, kondektur hingga penjaga gudang. Polisi juga menemukan gudang dari kasus ketiga tersebut.

"Kasus ke tiga, kita amankan tujuh orang pelaku dimana pelaku pertama berinisial D selaku sopir yang mengangkut BBM jenis solar subsidi kemudian tersangka kedua inisial DI selaku sopir, inisial MF kenek (kondektur) J selaku kenek, inisial H penjaga gudang, DH penjaga gudang, IF penjaga gudang," jelas Dian.

"Kita akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan truk yang dimodifikasi yang digunakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, setelah kita dalami, kita ikuti jejaknya setelah mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan," ungkap Dian menambahkan.

Dari kasus ketiga tersebut petugas berhasil mengamankan lima unit truk berikut solar sebanyak 14, 4 ton. Dian juga menegaskan, dari tiga kasus itu berasal dari kelompok yang berbeda.

"Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Dian.




(sya/dir)


Hide Ads