Polisi Bongkar Aksi 'Truk Siluman' Sedot BBM Bersubsidi di Sukabumi

Polisi Bongkar Aksi 'Truk Siluman' Sedot BBM Bersubsidi di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 02 Des 2022 00:30 WIB
Truk siluman penyedot BBM Subsidi
Truk siluman penyedot BBM Subsidi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Sukabumi terbongkar. Polisi mengamankan dua unit mobil berisi delapan ribu liter solar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka yaitu AG (35) warga Madura, YAS (39) warga Lampung dan S (21) warga Lampung. Dia mengatakan, informasi awal mengenai tindakan itu dilaporkan oleh masyarakat yang mencurigai aktivitas ketiga tersangka di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Kami kemudian melakukan kegiatan lidik terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu (27/11) sekira pukul 16.00 berhasil dilakukan kegiatan pengamanan terhadap tiga orang tersangka dan beberapa barang bukti terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (1/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal mengungkapkan peran ketiga tersangka. Pria berinisial AG selaku koordinator, kemudian YAS dan SS berperan sebagai sopir dua mobil truk jenis colt diesel warna kuning dan truk c box Isuzu warna putih yang sudah dimodifikasi.

"Ketiga orang ini merupakan warga luar daerah yang sudah melakukan pemetaan terhadap situasi dan kondisi di Kota Sukabumi. Pengakuan mereka, mereka hanya mengumpulkan BBM ini dan mengantarkan sampai dengan Cigombong (Tol Bocimi). Transaksi selanjutnya dilakukan oleh pelaku lain," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengisi BBM subsidi jenis solar seperti pada umumnya. Akan tetapi, truk tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas yang lebih banyak dan melakukan pengisian rutin hingga tiga kali dalam sehari.

"Salah satu tersangka berinisial S menggunakan mobil truk box melakukan kegiatan pengisian di beberapa SPBU dalam kategori normal (100 liter). Pengisian BBM tersebut sudah ada sistem yang mengatur tangkinya, sudah dimodifikasi," kata dia.

"Jadi BBM sudah diisi normal bisa tersedot ke dalam toren yang sudah disiapkan dalam truk box tersebut. Terdapat empat toren dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, sehingga bisa dikalkulasikan dalam satu mobil 4.000 liter," sambungnya.

Kemudian apabila sudah merasa cukup, mobil truk box itu dibawa ke Desa Babakan dan disedot lagi ke truk colt diesel yang sudah dimodifikasi hingga dapat menampung 8 ton atau 8.000 liter. BBM itu, kata dia, akan dikirimkan ke Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka akan mengisi truk engkel 8 ton dan dilakukan pergantian sopir di Tol Cigombong. Kita tetap melakukan penyidikan dan pengembangan sampai sejauh batas pengetahuan mereka," ucapnya.

Dalang Operasi 'Truk Siluman' Masih DPO

Polisi mengatakan, ada satu tersangka lain yang masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria itu berinisial AJ (44) dan berperan sebagai pemodal dalam aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

"Dari hasil keterangan, mereka menyampaikan masih terdapat satu tersangka inisial AJ yang bertindak selaku pemodal dan saat ini dinyatakan masuk DPO," kata Zainal.

Sementara itu, para tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selanjutnya pasal 53 huruf b, c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dibayar Rp 350 Ribu

Para tersangka membuat pengakuan saat ditanya oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin. Zainal awalnya bertanya terkait berapa lama mereka menjalankan operasi hingga sejauh mana mengenal tersangka yang masih DPO.

"Masuk ke Sukabumi baru dua minggu. Sebelumnya nggak ada aktivitas (pengangguran) di Sukabumi. Kenal dengan AJ sudah lama," kata AG (35) selaku Koordinator.

Kemudian, Zainal kembali bertanya kepada AG soal pengalamannya dalam aktivitas serupa. AG tak secara langsung menjawab jika aksi penyalahgunaan BBM itu diatur oleh pemodal.

"Sudah diatur sama yanh inisial AJ. Kalau SPBU yang di mana saja saya kurang tahu karena sistemnya acak, saya hanya mendapat perintah dari AJ lalu saya sampaikan ke yang lain. Yang mengatur lokasi dan jamnya AJ," sambungnya.

Sementara itu, pertanyaan juga disampaikan kepada S (21) yang berperan sebagai sopir truk yang sudah dimodifikasi. Kali ini, pertanyaan itu disampaikan oleh awak media yang bertanya soal lokasi dan upah yang diterima.

Senada dengan AG, S juga tidak mengetahui secara pasti titik-titik SPBU yang menjadi sasaran. Yang jelas, kata dia, SPBU itu berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, upah yang dia terima sebesar Rp 350 ribu per satu toren BBM jenis solar. "Kalau SPBU kurang mengetahui, jalan sekitar Sukabumi Kota dan Kabupate. Digaji Rp 350 ribu per toren," ungkapnya.

Apabila dikalkulasikan, dalam satu truk dapat menampung empat toren dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Sehingga apabila dikalikan maka satu kali perjalanan, sopir tersebut mendapatkan upah sekitar Rp 1,4 juta.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads