Polisi Dibekali Gadget Sasar Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB

Polisi Dibekali Gadget Sasar Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 07 Des 2022 03:30 WIB
Personel Satlantas Polres Cimahi Pantau Back Office ETLE Mobile
Personel Satlantas Polres Cimahi Pantau Back Office ETLE Mobile (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Sebanyak 176 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali perangkat untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan personel tersebut kemudian disebar ke masing-masing titik di wilayah Cimahi dan Bandung Barat untuk menerapkan ETLE Mobile pengganti penilangan dengan sistem manual.

"Ada 176 anggota yang sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan ETLE. Jadi mereka disebar ke setiap titik tempat mereka biasa mengatur lalu lintas," ujar Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE Mobile yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm.

"Kemudian tidak memakai sabuk pengaman, berboncengan tiga, melawan arus, atau yang pajaknya belum dibayar. Jadi ETLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ucap Sudirianto.

ADVERTISEMENT

Penilangan dengan sistem ETLE Mobile masih dalam tahap sosialisasi sejak awal November sampai Desember. Kemudian penindakan hukumnya baru diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

"November sampai Desember hanya sosialisasi. Jadi pelanggaran yang terekam di ETLE Mobile anggota kita, hanya ditegur saja. Tetap dipanggil ke Polres, tapi hanya ditegur tidak ditilang. Baru nanti penindakannya 1 Januari," tutur Sudirianto.

Penilangan dengan sistem ETLE Mobile tersebut, kata Sudirianto, dilakukan dengan cara personel yang ada di lapangan menemukan pelanggar, kemudian memfoto bentuk pelanggaran tersebut.

"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya, pelanggaranya akan dikirim surat melalui kantor pos," ujar Sudirianto.

"Pelanggar lalu datang ke Polres Cimahi kemudian dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. Apabila tidak hadir dalam 8 hari itu, untuk STNK akan diblokir di Samsat karena kami bekerjasama juga dengan Sambara," lanjut Sudirianto.




(dir/dir)


Hide Ads