2 Pria Nekat Curi 11 Tablet Aset Sekolah SD di Subang

2 Pria Nekat Curi 11 Tablet Aset Sekolah SD di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 28 Nov 2022 23:30 WIB
Pelaku pencurian tablet di Subang
Pelaku pencurian tablet di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Dua orang pria Subang spesialis pencurian dibekuk polisi. Mereka ditangkap usai melakukan tindakan mencuri tablet milik pelajar SD.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kedua pelaku dengan masing-masing berinisial ASR (30) serta AP (28) warga Subang itu melakukan aksi pencurian tablet tersebut secara bertahap pada Rabu (23/11) dan Kamis (24/11).

"Pelaku melancarkan aksinya secara bertahap dua hari yaitu tanggal 23 dan tanggal 24 bulan November 2022. Waktu itu dilakukan para pelaku di mana situasi yang dinilai tenang dan aman," ujar Sumarni di Mapolsek Sagalaherang, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarni mengungkapkan, TKP pencurian dilakukan pelaku di SDN 3 Leles Sagalaherang. Tablet yang dicuri pelaku merupakan aset milik sekolah yang diperuntukan untuk proses belajar mengajar pada bidang IT kepada siswa. Kedua pelaku juga merupakan alumni dari SDN tersebut sehingga dapat leluasa untuk melakukan aksi pencuriannya.

"Para tersangka ini juga merupakan alumni dari SDN lokasi mereka mencuri. Situasinya dapat dibaca oleh pelaku yang di mana sudah tahu tidak dikunci dari penyimpanan tablet tersebut. Tablet ini memang digunakan untuk proses belajar mengajar para siswa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk pengungkapannya, menurut Sumarni, aksi kedua pelaku terendus oleh tim gabungan Resmob Polsek Sagalaherang dan Polres Subang melalui jejak digital dan mengetahui adanya yang memperjual belikan tablet dengan ciri-ciri tablet yang sama melalui akun media sosial Facebook. Setelah itu, pelaku dibekuk kurang dari 10 jam, disaar mendapatkan laporan dari pihak sekolah pada Sabtu (26/11).

"Anggota langsung melakukan patroli cyber dan alhasil menemukan ada akun yang menjual satu unit tablet mito dengan harga Rp. 250 ribu dengan ciri-ciri yang sama dengan yang hilang di SD tersebut. Setelah melakukan pengembangan, ternyata benar bahwa akun yang menjual tablet tersebut merupakan pelaku," katanya.

Dari hasil pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit tablet berwarna putih. "Laporan yang kami dapat pada pukul 14.00 dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 21.00. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus lain. Total kerugian sendiri sekitar Rp. 25 juta," kata Sumarni.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun perjara.




(dir/dir)


Hide Ads