Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan S, seorang direktur utama (Dirut) sebuah bank daerah di Indramayu. Dirut tersebut melakukan praktik korupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dirut berinisial S melakoni praktiknya bekerja sama dengan debitur berinisial DH. S yang merupakan Dirut BPR di Indramayu diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit dari tahun 2020 hingga 2021.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kedunya akan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan dari 5 Desember hingga 24 Desember 2022.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Jabar Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Rincian Kasus
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono menjelaskan dalam kasus ini, S selaku Dirut bank tersebut memerintahkan untuk pencairan dana kredit kepada debitur DH.
"Proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," kata Riyono.
Perbuatan para pelaku telah menimbulkan kerugian negara. Kejati Jabar mencatat berdasarkan penghitungan, kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 34 miliar," tuturnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
(dir/dir)