Dalam kasus ini Kejati menetapkan empat orang tersangka di antaranya, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, AL Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV Arafah.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut 5 fakta korupsi pengelolaan dana BOS MTS di Jabar:
1. Uang Rp 22 Miliar Dikorupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya telah memeriksa kurang lebih 56 orang saksi. Empat pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi Rp 22 miliar.
"Tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, kami sudah memperkirakan dugaan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).
2. Mark Up Dana Foto Copy
Empat tersangka ini melakukan mark up dana untuk Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS senilai Rp 22 miliar.
"Perlu kami sampaikan, modus operandi dalam konteks tipikor para tersangka melakukan mark up terhadap kegiatan penggandaan soal ujian dan lembar ujian tryout ujian akhir dan ujian pada madrasah baik nasional, ujian berstandar nasional maupun penilaian akhir tahun dan tengah semester madrasah lingkungan kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat," ungkap Asep.
3. Rp 6,5 Miliar Dikembalikan ke Negara
Uang pengembalian kasus korupsi senilai Rp 6,5 miliar itu ditampilkan ke publik sebagai barang bukti dalam kasus ini. Uang tersebut dikembalikan dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) yang berasal dari tiap kabupaten kota.
"Setelah tim bekerja secara maraton dan simultan, pada akhirnya kami mendapatkan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar tersebut," ujar Asep.
Sementara itu, untuk uang Rp 6,5 miliar itu dikumpulkan Kejati Jabar dan nantinya akan dikembalikan kepada negara.
4. Sengkongkol Ibu dan Anak
Dalam kasus ini ada persekongkolan antara ibu dan anak. Keduanya melakukan mark-up dana. Persekongkolan itu dilakukan EH yang menjabat Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018 dengan anaknya MSA sebagai Direktur CV Arafah.
"Bahwa empat tersangka yang disebutkan, memang ada dua tersangka ada hubungan darah, MSA Direktur CV Arafah merupakan anak kandung salah satu tersangka, dalam hal ini saudari EH," kata Asisten Pidana Khusus Riyono di Kejati Jabar.
Proyek yang didapatkan MSA ini bukan dikerjakan perusahaan miliknya, melainkan dikerjakan lagi oleh perusahaan lain. Proyek yang didapatkan MSA sekitar Rp 900 juta.
"Modusnya adalah CV Arafah, dalam hal ini MSA, diberikan pekerjaan untuk penggandaan soal-soal MTS yang selanjutnya MSA dalam hal ini CB Arafah tidak mengerjakan, tapi dikerjakan oleh orang lain. Jadi dalam hal ini MSA memperoleh uang atau dana sebesar Rp 900 juta," tuturnya.
5. Pengembalian Uang Akan Terus Bertambah
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Dodi Gozali menyebut, barang bukti Rp 6,5 miliar itu diberikan KKM, Rabu (30/11) kemarin. Menurutnya, pengembalian uang milik negara dari KKM tersebut akan bertambah hari ini.
"Pengembalian hari ini akan bertambah. Jumlah ini adalah yang kami dapat per hari kemarin sampai sore hari sekitar Rp 6,5 miliar. Hari ini pun insya Allah kita akan terus berkembang dari KKM kota dan kabupaten, nanti akan lebih dari Rp 10 M dan akan dititipkan sebagai pengembalian," ujarnya.
Sedangkan uang yang sudah digunakan empat tersangka, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi. "Sementara dari tersangka kita belum mendapatkan konfirmasi untuk pengembaliannya dan nantinya kita terus menyelesaikan berkas ini dengan secepatnya dan segera akan kita limpahkan ke pengadilan negeri," tutur Dodi.
Soal apakah bakal ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Dodi menyebut tergantung perkembangan penyidikan. "Mengenai penambahan tersangka nanti kita lihat dari perkembangan penyidikan terlebih dahulu. Karena kita selesaikan dulu berkas ini, apakah hukum dan fakta persidangan bisa kita dengarkan," ujar Dodi. (ral/mso)