Fitnah Ustaz Sebagai Dukun Santet, Pria di Sukabumi Jadi DPO

Fitnah Ustaz Sebagai Dukun Santet, Pria di Sukabumi Jadi DPO

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 05 Des 2022 23:59 WIB
melawan hoax
ilustrasi melawan hoax (Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Seorang pria Sukabumi berinisial K diburu polisi, pria yang memfitnah seorang ustaz bernama M Abudin warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengacara Ustaz Abudin, M Ikram Adiansyah Tumiwang dari Kantor Hukum Bahari, mengatakan pihaknya hari ini mendapat undangan dari penyidik Satreskrim Polres Sukabumi untuk menerima surat DPO tersangka.

"Terlapor kini sudah berstatus tersangka, setelah pemanggilan pemeriksaan pertama dan akan melakukan proses berikutnya yakni P21 ke kejaksaan terlapor atas nama Komarudin itu menghilang dan tidak dapat diketahui keberadaannya karena yang bersangkutan susah untuk ditemui," kata Ikram didampingi rekannya Ali Akbar, keduanya kuasa hukum Abudin kepada detikJabar, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikram mengatakan terus memantau pergerakan dari penyidik dalam menuntaskan kasus yang kliennya laporkan tersebut. Menurutnya kepolisian juga serius dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap tersangka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Alhamdulillah pak Ustaz sekarang nama baiknya sudah mulai pulih dari masyarakat sekitar dan tidak ada lagi kabar kabar yang menyudutkan beliau, justru masyarakat sekitarnya sudah kembali berkumpul bersama pak ustaz untuk kembali melakukan kegiatan seperti biasa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga menghormati keputusan kepolisian dengan tidak menahan tersangka ketika proses penyidikan berlangsung. Karena menurutnya ancaman pasal 351 KUHP hukumannya di bawah 5 tahun.

"Perihal si DPO tidak ditahan itu karena ancaman pidananya itu dibawah lima tahun, jadi pihak kepolisian tdak perlu untuk menahan yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak koperatif setiap dipanggil dan diundang untuk dimintai keterangan yang bersangkutan DPO ini tidak pernah memberikan keterangan yang jelas," terang Ikram.

Merunut kejadian tersebut, bermula pada saat korban melaporkan kejadian tersebut pada Juni 2022 silam. Pihak kantor Hukum Bahari menerima aduan dari Ustaz Abudin yang mengaku tidak terima karena dituding sebagai pemilik ilmu hitam atau tukang santet.

"Ini berawal dari bulan Juni tahun 2022 kami dari Kantor Hukum Bahari menerima aduan bahwasannya beliau menjadi korban fitnah dituding mempunyai ilmu hitam atau tukang santet. Nama dan citra beliau di lingkungan jadi kurang baik akibat tudingan tersebut, setelah kami laporkan kepolisian memproses namun saat mau P21 si pelaku kabur," cerita Ikram.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo membenarkan surat DPO terkait tersangka tersebut.

"Itu masih dalam penyelidikan kami dan kalau memang ada informasi dari masyarakat (soal keberadaan pelaku) bisa disampaikan juga ke pihak kepolisian terdekat," singkat Dian.

Diberitakan, Muhammad Abudin, ustaz di Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung mengaku difitnah tetangganya sendiri. Abidin dituding telah melakukan praktik ilmu hitam yang menyebabkan tewasnya seorang warga pada November 2021.

Awalnya Abudin mengabaikan kabar yang tersebar dari mulut ke mulut tersebut. Namun karena kabar itu kian santer di kampungnya, terlebih ketika ada warga meninggal dan dianggap tidak wajar, selalu dikaitkan dengan isu Abudin pemilik ilmu hitam, terpaksa Abudin melaporkan hal itu ke polisi.

"Klien saya seorang ustaz, bernama Muhammad Abudin, beliau menjadi korban pencemaran nama baik dan hoaks oleh seorang warga inisial K, masih tetangganya," kata M Ikram Adiansyah Tumiwang dan rekannya Ali Akbar dari Kantor Hulkum Bahari.

Kala itu Ikram menjelaskan, kliennya merasa was-was dan resah karena isu tersebut hanya berdasar pada tudingan orang yang mengalami kesurupan. Dalam video yang dilihat detikJabar, seorang perempuan terlihat seolah kerasukan dan menyebut nama Abudin dalang di balik kematian warga.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads