NFF, seorang mahasiswa asal Kabupaten Garut ditangkap polisi. Ia ditangkap usai penyamarannya menjadi penjual sabu yang dilakoni selama tiga tahun terakhir terbongkar polisi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pria berusia 23 tahun itu ditangkap di kawasan Tarogong Kaler, Garut belum lama ini oleh personel gabungan Sat Narkoba dan Tim Sancang Polres Garut. Saat ditangkap, NFF tengah membawa sabu yang diduga akan dijualnya.
''Ditangkap di Tarogong Kaler. NFF ini statusnya mahasiswa salah satu perguruan tinggi terkenal di Bandung," ucap Wirdhanto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergerakan NFF dalam menjual sabu ini terkenal licin. Dia diketahui beberapa kali mampu lolos dari incaran petugas karena kamuflasenya. Wirdhanto mengatakan, NFF diketahui merupakan pemasok sabu ke kalangan mahasiswa di kawasan Bandung dan Garut.
"NFF ini pasarnya itu di kalangan mahasiswa dan mahasiswi di Bandung dan Garut. Sudah beroperasi sekitar 3 tahun," katanya.
![]() |
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, NFF diketahui sudah mendapatkan omzet ratusan juta rupiah selama tiga tahun menjadi pengedar sabu. Dia menjual paket sabu mulai dari Rp 1 juta per bungkus.
"Dia juga pernah direhabilitasi karena yang bersangkutan juga pemakai. Keuntungan yang didapat selama tiga tahun beroperasi itu bisa mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Wirdhanto.
Dari tangan NFF polisi mengamankan barang bukti berupa 6,2 gram paket sabu siap edar. Dia dijerat polisi dengan UU Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bui 20 tahun.
Selain mengamankan NFF, dalam waktu 2 minggu terakhir jajaran Tim Sancang dan Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil menangkap tiga tersangka lain, yakni AM di kawasan Leles, serta HW dan RA di Limbangan.
Ketiganya diketahui merupakan penjual obat-obatan terlarang. Mereka menjual obat-obatan terlarang ke masyarakat di kawasan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa lebih dari 2 ribu pil obat-obatan terlarang dari tangan ketiganya.
"Pelaku penyalahgunaan psikotropika ini juga kami jerat dengan UU Narkotika, Obat-obatan terlarang serta Undang-undang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Wirdhanto.
(iqk/orb)