Seorang oknum anggota Polisi di Kota Cirebon, Jawa Barat ditangkap gegara terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Ia ditangkap bersama dengan barang bukti berupa beberapa butir obat-obatan jenis Dextro hingga Tramadol.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan oknum anggota polisi yang ditangkap yakni berinisial DAS. Ia adalah anggota polisi dari Polres Cirebon Kota berpangkat Bripda bertugas di Polsek Utara-Barat.
Penangkapan terhadap DAS sendiri berawal dari adanya sebuah video yang merekam aktivitas transaksi jual beli obat-obatan keras terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu pun viral setelah di beredar di media sosial pada Jumat (2/12/2022). Dan salah satu akun yang memposting video itu menyebut jika yang sedang bertransaksi jual-beli obat-obatan itu adalah anggota polisi berinisial DAS.
Berawal dari adanya informasi itu, Polres Cirebon Kota kemudian membentuk tim untuk mengusut dugaan kasus peredaran obat keras terbatas yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut.
"Diawali dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa Bripda DAS ini melakukan transaksi obat keras terbatas. Selanjutnya kami membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota," kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (3/12/2022).
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kosan Bripda DAS yang ada di salah satu Kecamatan di Kota Cirebon. Hanya saja, saat melakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan barang bukti 7 butir obat-obatan jenis Dextro. Sementara oknum anggota polisi berinisial DAS tidak ada di lokasi.
"Kita lakukan penggeledahan di kos-kosannya Bripda DAS. Kita temukan barang bukti berupa 7 butir obat keras terbatas jenis Dextro. Namun di lokasi tersebut kita tidak menemukan Bripda DAS. Kemudian kita melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan Bripda DAS dan diketahui yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menggunakan kereta api menuju Solo," kata Fahri.
Setelah mengetahui keberadaan oknum anggota polisi itu, jajaran Polres Cirebon Kota pun kemudian berkoordinasi dengan Polres Surakarta untuk melakukan penangkapan. DAS berhasil ditangkap di Surakarta, Solo dengan barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak empat butir.
Saat ini, oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan itu telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Menurut Fahri, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika DAS mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya secara online melalui media sosial untuk kemudian diedarkan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui jika yang bersangkutan pernah membeli 1000 butir pil jenis Dextro melalui media sosial dan sudah diedarkan," kata dia.
Fahri menegaskan jika pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen akan memberikan tindakan tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Dan akan diproses sesuai dengan prosedur," kata Fahri.
Menurut Fahri, akibat dari perbuatannya, oknum anggota polisi berinisial DAS itu dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
"Dan juga kita akan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri dengan ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Fahri.
"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian," kata dia menambahkan.
(mso/mso)