Anggota Paspamres memperkosa perwira muda perempuan Kostrad. Anggota Paspampres berpangkat Mayor itu dipastikan dipecat dari TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Kisdiyanto mengatakan proses hukum tengah berjalan bagi perwira Paspampres tersebut. Sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, perwira Paspampres tersebut akan dipecat.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," ujar Kisdiyanto sebagaimana dilansir dari detikNews, Minggu (4/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sanksi pemecatan, Kisdiyanto menuturkan perwira Paspampres itu juga akan dikenai hukuman pidana, Menurutnya, anggota Paspampres tersebut dikenai Pasal 285 KUHP.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya.
Adapun dalam pasal tersebut ancaman hukuman tercantum. Pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan diancam hukuman 12 tahun bui.
Berikut bunyi Pasal 285 KUHP:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)