Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap anggota Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022), seperti dikutip dari detikNews.
Kasus pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali. Andika menegaskan pihaknya tengah memproses pelaku secara hukum. Ia juga menyebut kasus tersebut ditangani Mabes TNI. Pelaku merupakan anggota dari Mabes TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengaku masih menunggu panggilan dari POM TNI. "Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
"Nanti biar hukum yang memutuskan," ujar Wahyu menambahkan.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(sud/dir)