Pengakuan Mahasiswa soal Orang Ketiga di Kasus Kematian Neng Eci

Pembunuhan Kuningan

Pengakuan Mahasiswa soal Orang Ketiga di Kasus Kematian Neng Eci

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 03 Des 2022 16:00 WIB
Lokasi kos tempat PSK online dibunuh.
Lokasi kos tempat PSK online dibunuh. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Bandung -

Mahasiswa asal Kuningan Fadli Nurfadillah (20) dihukum 14 tahun penjara usai membunuh Sri Agustina (42) alias Neng Eci. Ada orang ketiga di balik aksi sadis pembunuhan tersebut.

Adanya orang ketiga itu berdasarkan pengakuan Fadli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Kesaksian Fadli sendiri tertuang dalam dokumen putusan yang dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA).

Fadli di muka persidangan awalnya mengaku mengenal Neng Eci dari aplikasi MiChat. Diketahui, Neng Eci sendiri merupakan PSK online di Kuningan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saling mengenal di aplikasi perpesanan berlanjut kopi darat. Fadli berniat untuk berhubungan badan dengan Neng Eci. Dikatakan Fadli dalam berkas putusan, disepakati adanya biaya untuk berhubungan badan. Fadli pun menggunakan sepeda motornya lantas menuju ke tempat Neng Eci di Kosan Opik yang beralamat di Cijoho, Kuningan.

Pengakuan Fadli menyebut saat sampai di indekos tersebut, Fadli bertemu dengan seseorang lelaki tak dikenal yang berada di ruang tamu indekos yang sedang berbincang dengan Neng Eci.

ADVERTISEMENT

Singkatnya, Fadli mengajak Neng Eci untuk ke kamar dan melakukan hubungan badan. Selesai berhubungan badan, Fadli menuju ruang tamu. Sosok pria tak dikenal itu ternyata masih berada di ruang tamu itu.

Si orang tak dikenal ini lantas berbincang dengan Fadli dan menanyakan 'Mau main/berhubungan badan gratis' yang dijawab iya oleh Fadli.

Di saat bersamaan, Neng Eci keluar dari kamar mandi. Di saat itulah, dari pengakuan Fadli, orang tak dikenal itu menjerat leher Neng Eci dengan kabel. Fadli mengaku ikut membantu dengan membekap mulut korban.

Fadli pun berinisiatif untuk merekayasa kematian Neng Eci. Dia menuliskan di selembar kertas 'GW CAPEK HIDUP' agar seolah bunuh diri.

Pengakuan Fadli soal orang ketiga masih jadi misteri kebenarannya. Yang pasti, Fadli ditangkap Polres Kuningan dan diadili di PN Kuningan.

Majelis hakim PN Kuningan yang diketuai oleh Ardhianti Prihastuti sudah menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun. Dalam putusannya, hakim menyatakan Fadli bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar hakim.

(dir/dir)


Hide Ads