Bunuh Neng Eci di Kosan Opik, Mahasiswa Kuningan Dihukum 14 Tahun Bui

Bunuh Neng Eci di Kosan Opik, Mahasiswa Kuningan Dihukum 14 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 02 Des 2022 15:00 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Sri Agustina (42) alias Neng Eci tewas di kamar kosnya usai dibunuh mahasiswa bernama Fadli Nurfadillah (20). Kasus ini berakhir di meja hijau dengan vonis 14 tahun bui bagi mahasiswa durjana itu.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan yang diketuai oleh Ardhianti Prihastuti dalam sidang vonis pada 2 November 2022. Dalam putusannya, hakim menyatakan Fadli bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar hakim dalam petikan putusan yang dilansir detikJabar dari situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian Kasus

Aksi pembunuhan terhadap Neng Eci ini sempat menghebohkan warga Kuningan pada Maret 2022. Neng Eci ditemukan tak bernyawa di kamar 'Kosan Opik' yang beralamat di Cijoho, Kabupaten Kuningan.

Kasusnya bermula saat Fadli datang ke indekos korban yang bernama 'Kosan Opik'. Kedatangan pemuda berstatus mahasiswa ini untuk berhubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita setelah berhubungan badan. Aksi keji dilakukan Fadli. Sebagaimana dakwaan yang tercantum dalam dokumen putusan, Fadli memegang dan mencekam leher korban.

Neng Eci berusaha melawan. Di saat itu, pelaku menggunakan kaos dalam menyumpal mulut dan hidung Neng Eci. Korban pun tak bernafas dan meninggal dunia.

Fadli sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuat rekayasa pembunuhan. Dia menggunakan cairan pembasmi hama insektisida ke dalam mulut Neng Eci. Kemudian, cairan itu juga ditaruh di tangan korban sebelah kiri.

"Sehingga seolah-olah korban telah melakukan bunuh diri," tulis dokumen tersebut.

Untuk lebih meyakinkan rekayasanya, Fadli mengambil buku catatan dan spidol hitam dari tasnya. Selembar kertas lalu diambil dari buku catatan itu. Fadli lalu menuliskan kalimat 'GW CAPEK HIDUP'. Kertas bertuliskan kalimat itu lalu disimpan di samping korban.

Bukan saja membunuh, Fadli juga mengambil ponsel milik korban. Usai rangkaian pembunuhan dan rekayasa dilakukan, Fadli meninggalkan 'Kosan Opik' dan mengunci kamar korban. Kunci kamar lantas di buang di depan kamar kos korban.

Kasus ini terbongkar oleh Satreskrim Polres Kuningan. Polisi meringkus pelaku Fadli beberapa hari usai kejadian.




(dir/bbn)


Hide Ads