Sri Agustina (42) alias Neng Eci tewas di tangan mahasiswa bernama Fadli Nurfadillah (20). Kejamnya Fadli bahkan sampai merekayasa kematian Neng Eci di Kosan Opik Kuningan.
Aksi rekayasa tersebut terungkap dalam dokumen putusan yang dilihat detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (2/12/2022). Dalam dokumen itu, terbongkar detik-detik tewasnya Neng Eci.
Fadli diketahui membunuh Neng Eci di Kosan Opik yang beralamat di Cijoho, Kabupaten Kuningan pada Maret 2022 lalu. Aksi pembunuhan dilakukan usai Fadli berhubungan badan dengan Neng Eci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesaat setelah Neng Eci tewas dicekik, Fadli menuangkan cairan pembasmi hama insektisida ke mulut Neng Eci. Fadli juga menaruh cairan itu di sebelah tangan kiri Neng Eci.
Tak sampai di situ. Agar rekayasanya sukses, Fadli mengeluarkan buku catatan dari tas selempang miliknya. Selembar kertas dia ambil, lalu menuliskan kalimat 'GW CAPEK HIDUP' menggunakan spidol berwarna hitam miliknya.
"Sehingga seolah-olah korban telah melakukan bunuh diri," tulis dokumen tersebut.
Fadli lalu kabur usai membunuh dan merekayasa kematian Neng Eci. Ponsel milik Neng Eci ikut dibawa. Kamar kos Neng Eci dikunci yang kuncinya di buang di depan kamar korban.
Singkat cerita, Fadli berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Kuningan. Dia kemudian diseret ke meja hijau.
Majelis hakim PN Kuningan yang diketuai oleh Ardhianti Prihastuti sudah menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun. Dalam putusannya, hakim menyatakan Fadli bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar hakim.
(dir/yum)