Polisi Minta Pemkot Tasikmalaya Bikin Perda soal Geng Motor

Polisi Minta Pemkot Tasikmalaya Bikin Perda soal Geng Motor

Faizal Amiruddin - detikJabar
Sabtu, 03 Des 2022 00:30 WIB
Aerial View of a traffic in Hanoi, Vietnam
ilustrasi geng motor (Foto: iStock)
Tasikmalaya -

Upaya penanggulangan aksi geng atau gerombolan motor di Kota Tasikmalaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun dalam penindakannya polisi rupanya terbentur oleh payung hukum yang dianggap kurang memadai untuk menekan bentuk kenakalan remaja yang mengarah kepada kriminalitas itu.

"Kami berharap Pemkot Tasikmalaya membuat peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang geng motor ini," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (2/12/2022) sore.

Dia mencontohkan penggunaan knalpot bising yang selalu digunakan oleh anak-anak geng motor. Ketika diamankan tidak ada efek jera yang bisa diberikan, karena dalam undang-undang lalu lintas hanya dikenakan tilang. "Misalnya kita razia dan kedapatan menggunakan knalpot bising, ya kita hanya bisa menilang. Kemudian karena mereka rata-rata masih di bawah umur, ada aturan lain yang harus diperhatikan," kata Aszhari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya Perda yang mengatur secara detail mengenai geng motor, diharapkan ada payung hukum bagi petugas dalam memberi tindakan dan efek jera bagi geng motor tersebut. "Ya kalau perlu, di Perda itu memuat ancaman kurungan bagi pelaku geng motor. Kegiatan konvoi yang mengganggu ketertiban umum juga diatur," tutur Aszhari.

Kota Tasikmalaya sendiri telah memiliki Perda Tata Nilai yang mengatur tentang bentuk-bentuk penyakit masyarakat. Namun menurut Aszhari aturan itu belum secara spesifik mengenai geng motor atau kenakalan remaja. Bahkan Perda tersebut juga terdapat kekeliruan, yaitu menyangkut ancaman kurungan bagi penjual minuman keras selama 6 bulan. Padahal ancaman kurungan dalam Perda tidak bisa lebih dari 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Hal ini membuat berkas penegak hukum ditolak oleh pengadilan ketika hendak memanfaatkan Perda tersebut sebagai dasar gugatan. "Ya bisa saja Perda Tata Nilai itu direvisi, kemudian membahas pula terkait geng motor," kata Aszhari.

Dia mengatakan salah satu daerah yang sudah memiliki Perda yang mengatur geng motor adalah Kabupaten Garut. Aturan tingkat daerah itu dipandang efektif membantu tugas polisi dalam memberantas geng motor. "Garut sudah punya Perda, kami berharap Pemkot Tasikmalaya pun bisa membuat Perda serupa," ujar Aszhari.

Sementara itu terkait upaya yang sudah dilakukan Aszhari mengatakan belakangan ini pihaknya terus meningkatkan razia di malam sampai dini hari. "Di jam-jam rawan kami terus razia, dan intensitasnya ditingkatkan pada akhir pekan. Sekarang memang sudah reda," kata Aszhari.

Selain itu pihaknya juga sudah mengirim surat kepada 358 sekolah tingkat SMP dan SMA/sederajat agar pihak sekolah ikut mengawasi muridnya.

"Kami sudah kirim surat ke sekolah-sekolah, kami minta sekolah buat aturan agar anak didik yang belum punya SIM tidak membawa kendaraan ke sekolah," ucap Aszhari.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak bersikap permisif terhadap anak-anaknya yang keluyuran dengan menggunakan sepeda motor.

"Membiarkan anak-anak keluar malam pakai sepeda motor, knalpot bising sama saja membiarkan mereka dalam bahaya. Kalau nggak jadi pelaku, ya jadi korban. Jadi jangan permisif terhadap anak untuk hal yang berisiko seperti itu," kata Aszhari.




(dir/dir)


Hide Ads